Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

KEWARISAN AHLI WARIS PENGGANTI DAN Z|AWI< AL-ARH}A>M (KAJIAN MENURUT KHI DAN HUKUM ISLAM)

Muhammad Zen (2011) KEWARISAN AHLI WARIS PENGGANTI DAN Z|AWI< AL-ARH}A>M (KAJIAN MENURUT KHI DAN HUKUM ISLAM). Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
2011_201121.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Muhammad Zen, S. Ag, “Kewarisan Ahli Waris Pengganti dan Z|awi< al arh}a>m (Kajian Menurut KHI dan Hukum Islam” Tesis Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2011. Kata kunci : Ahli Waris Pengganti, Z|awi> Al-Arh}a>m, KHI, Hukum Islam. Sistem kewarisan dalam hukum waris Islam didasarkan pada kitab suci Al Qur’an, yaitu menganut sistem individual, dimana setelah pewaris meninggal dunia, harta peninggalnnya dapat dibagikan kepada para ahli warisnya, baik pria maupun wanita sesuai dengan haknya masing-masing. Agama Islam telah mengatur pembagian tersebut sudah secara rinci dalam Al Qur’an dan Hadist agar tidak terjadi perselisihan di antara para ahli waris. Dalam Hukum Kewarisan Islam tidak mengenal adanya ahli waris pengganti, tetapi yang ada ialah ahli waris z\awi< al-arh}a>m, yaitu Keluarga mayit yang tidak termasuk z\awi< al-Furu>d dan juga bukan termasuk as}a>bah”, secara sederhana bisa dikatakan bahwa z\awi< al-arh}a>m hanya diperuntukkan bagi kerabat dari jalur perempuan, baik itu laki-laki maupun perempuan. Hukum waris Islam di Indonesia baru mengenal adanya ahli waris pengganti setelah dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang pelaksanannya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991. Hal ini tertuang secara jelas dalam Pasal 185 ayat 1 dan 2. Adapun produk dari KHI tentang z\awi< al-arh}a>m adalah ahli waris pengganti yang menjadikan kedudukan cucu baik laki-laki maupun perempuan mendapat hak atas harta pusaka sebagai ahli waris pengganti orang tuanya, sebab cucu pewaris masih mempunyai hubungan darah dengan pewaris sehingga termasuk dari kategori kerabat. karena di kalangan masyarakat Indonesia banyak terjadi kasus yang meniadakan hak waris cucu ketika orang tuanya meninggal lebih dahulu daripada pewaris, sehingga dirasa tidak adanya keadilan terhadap anak yang ditinggalkan orang tuanya, padahal ketika orang tuanya hidup mendapat bagian harta pusaka. Hal tersebut dapat dipahami karena di dalam Al Qur’an sendiri tidak secara tegas mengatur mengenai ketentuan ahli waris pengganti. Melihat hal tersebut, ada indikasi yang menunjukkan bahwa ketentuan KHI yang mencoba memposisikan z\awi< al-arh}a>m termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan harta pusaka sebagai bentuk tawaran konsep keadilan dan kemaslahatan bagi ahli waris z\awi< al-arh}a>m yang disebut dengan ahli waris pengganti. Rumusan masalah yang hendak dicari jawabanya dalam penulisan tesis ini adalah: 1) Apa yang dimaksud dengan Ahli Waris Pengganti dan Z|awi< al-arh}a>m; 2) Bagaimana pola kewarisan Ahli Waris Pengganti dan Z|awi< al-arh}a>m;dan 3) Kenapa ada hak waris bagi Ahli Waris Pengganti dalam KHI. Adapun tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Ahli Waris Pengganti dan Z|awi< al-arh}a>m; bagaimana pola kewarisannya dan mengetahui dasar hak waris bagi Ahli Waris Pengganti dalam KHI. Sedangkan kegunaan penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam memberikan pemahaman kepada pencari keadilan di Pengadilan Agama tentang kewarisan yang berkaitan dengan ahli waris pengganti dan Z|awi< al-arh}a>m dalam KHI dan Hukum Islam serta untuk memperluas wawasan pengetahuan penulis dan sebagai kontribusi pemikiran dalam bidang hukum kewarisan Islam. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini merupakan studi komparatif yaitu perbandingan konsep ahli waris pengganti dan zawi al arham dalam pandangan KHI dan Hukum Islam. Adapun data primer yang penyusun gunakan adalah al-Mawa>ri<s\ fi< asy Syari<’ah al-Isla>miyyah fi< D{au’il Kita>bi< wa as-Sunnah oleh Muhammad ‘Ali< as-S{a>bu>ni, Tas-hilul Fara-idh oleh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Kompilasi Hukum Islam Buku II tentang kewarisan oleh Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Depag 1991/1992 ditanbah buku-buku pendukung lainnya yang ada kaitannya dengan sumber di atas. Metode yang dipakai dalam menganalisis data adalah Content Analysis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan persamaan dan perbedaan Ahli Waris Pengganti dengan Z|awi< al-Arh}a>m. Kesamaannya bahwa keduanya tidak golongan ahli waris z\awi< al-Furu>d dan as}a>bah. Mereka dianggap sebagai keluarga “jauh” dari pewaris. Namun posisi Ahli Waris Pengganti dengan Z|awi< al-Arh}a>m lebih dekat kepada pewaris, bila dibandingkan dengan seorang tuan dengan maulanya dan bait al-ma>l. Pada kondisi, pewaris tidak meninggalkan ahli waris z\awi< al-Furu>d dan as}a>bah atau harta yang diwariskan masih bersisa setelah dibagikan kepada ahli waris z\awi< al-Furu>d dan as}a>bah, maka posisi ahli waris berikutnya adalah z\awi< al-arh}a>m, mawali, dan bait al-ma>l. Adapun perbedaannya adalah; pertama, Ahli Waris Pengganti meliputi pihak kerabat dari jalur laki-laki dan perempuan. Sedangkan z\awi< al-arh}a>m hanya diperuntukkan bagi kerabat dari jalur perempuan, baik itu laki-laki maupun perempuan. Kedua, Ahli Waris Pengganti menganut prinsip bilateral. Sedangkan z\awi< al-arh}a>m menganut prinsip patrilineal. Ketiga, kewarisan Ahli waris pengganti bukanlah alternatif bila harta warisan masih tersisa, namun ditetapkan sebagai pengganti bagi ahli waris yang meninggal sebelum pewaris, sedangkan kewarisan z\awi< al-arh}a>m bisa jadi mendapatkan warisan yang tersisa setelah dibagikan kepada ahli waris z\awi< al Furu>d dan as}a>bah.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: 200 Agama
Divisions: Program Pascasarjana > S2
Depositing User: Feni Marti Adhenova
Date Deposited: 26 Dec 2015 07:44
Last Modified: 26 Dec 2015 07:44
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/183

Actions (login required)

View Item View Item