SAHNIZA BINTI ARDI (2018) KESAKSIAN KAFIR DZIMMI ATAS MUSLIM DALAM WASIAT KETIKA SAFAR MENURUT IMAM ASY-SYAFI’I DAN IMAM AHMAD IBN HANBAL. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__2018498PMH.pdf Download (230kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__2018498PMH.pdf Download (314kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__2018498PMH.pdf Download (373kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__2018498PMH.pdf Download (328kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018498PMH.pdf Download (336kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__2018498PMH.pdf Download (696kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__2018498PMH.pdf Download (811kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__2018498PMH.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__2018498PMH.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
|
Text
10. BAB V__2018498PMH.pdf Download (270kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018498PMH.pdf Download (372kB) | Preview |
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh dua orang tokoh yang berpengaruh yaitu Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad Ibn Hanbal yang mempunyai pandangan yang berbeda mengenai hukum kesaksian kafir dzimmi atas muslim dalam wasiat ketika safar (menempuh perjalanan dengan jarak tertentu). Penulis mengambil pokok permasalahan sebagai berikut : Pertama, bagaimana pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad Ibn Hanbal tentang hukum kesaksian kafir dzimmi atas muslim dalam wasiat ketika safar. Kedua, apakah dalil yang digunakan oleh Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad Ibn Hanbal tentang hukum kesaksian kafir dzimmi atas muslim dalam wasiat ketika safar. Ketiga, bagaimana analisa fiqh muqaran terhadap pendapat Imam AsySyafi’i dan Imam Ahmad Ibn Hanbal tentang hukum kesaksian kafir dzimmi atas muslim dalam wasiat ketika safar. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Islam normatif yang dilakukan dengan menggunakan metode library research yaitu dengan mengambil dan membaca serta menelaah literature-literature yang berhubungan dengan penelitian ini karena semua data terdiri atas data sekunder daripada bahan hukum primer. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah dengan menelaah konsep-konsep atau teori-teori yang dikemukakan oleh Imam AsySyafi’i dan Imam Ahmad Ibn Hanbal, seterusnya menggunakan pendekatan perbandingan hukum, yaitu dengan membandingkan pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad Ibn Hanbal mengenai hukum kesaksian kafir dzimmi atas muslim dalam wasiat ketika safar. Hasil kajian mendapatkan bahwa dalam masalah hukum kesaksian kafir dzimmi atas Muslim dalam wasiat ketika safar ini, kedua tokoh tersebut samasama teguh dengan argument masing-masing. Namun, mereka mempunyai perbedaan pendapat dalam pemahaman adilatu al-ahkam pada penetapan status hukum kesaksian kafir dzimmi atas muslim dalam wasiat ketika safar. Di sini, Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa hukum kesaksian kafir dzimmi atas muslim dalam wasiat ketika safar adalah tidak dibolehkan dan wasiat tersebut adalah tidak sah. Pendapat Imam Asy-Syafi’i berdasarkan firman Allah dalam surah At-thalaq : 2, yang bermaksud “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu” dan surat al-Baqarah : 282, yang bermaksud “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu.” Beliau memahami dalil tersebut, karena syarat utama menjadi seorang saksi hendaklah beragama Islam. Dengan demikian, kesaksian orang kafir tidak boleh diterima, baik ketika dalam safar maupun saksi dalam perkara lain. Ini karena, kesaksian dikalangan orang kafir dicurigai akan melakukan pelanggaran berkenaan hak atas orang Muslim. Selain dalil al-Qur’an, terdapat dalil dari hadist Nabi SAW yang melarang untuk menerima kesaksian keatas orang lain yang berbeda agama kecuali kesaksian orang Muslim, karena mereka adil terhadap diri mereka dan terhadap orang lain. Sedangkan menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal, kesaksian kafir dzimmi atas muslim dalam wasiat ketika safar diperbolehkan dan wasiatnya sah. Beliau berpendapat bahwa, kesaksian orang kafir diterima hanya berlaku dalam keadaan darurat saja dan begitu juga dalam safar. Pendapat Imam Ahmad Ibn Hanbal tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Maa’idah: 106, yang bermaksud, “Wahai orang-orang Yang beriman! apabila salah seorang di antara kamu hampir mati, ketika (ia mahu) berwasiat, hendaklah wasiatnya itu disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang lain (yang bukan seugama) dengan kamu, jika kamu dalam pelayaran di muka bumi lalu kamu ditimpa bencana sakit yang membawa maut...” Pendapat beliau ini di dukung juga oleh pendapat yang diriwayatkan oleh Jubair dan Syuraih. Setelah dikaji dan di teliti, maka penulis cenderung memilih untuk menggunakan pendapat Imam Asy-Syafi’i karena kesaksian orang Islam lebih wajar diterima dari kesaksian orang kafir, walaupun terdapat orang kafir yang memiliki sifat adil. Sedangkan kesaksian orang Islam yang fasiq saja tidak boleh di terima apalagi kesaksian orang kafir. Adapun pendapat Imam Ahmad Ibn Hanbal, kesaksian orang kafir diterima hanya berlaku dalam keadaan darurat saja. Sementara sekarang, umat Islam sudah menyebar di muka bumi, sehingga hilanglah (pembolehan) persaksian orang-orang kafir
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 26 Aug 2019 04:31 |
Last Modified: | 26 Aug 2019 04:31 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/18192 |
Actions (login required)
View Item |