Okipenri (2018) HUKUM MENGQADHA SHALAT YANG DITINGGALKAN TANPA UZUR (Studi Komparatif Antara Pendapat Imam An-Nawawi dengan Ibnu Taymiyah). Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. 2018140THK_COVER.pdf Download (318kB) | Preview |
|
|
Text
2. 2018140THK_PENGESAHAN.pdf Download (295kB) | Preview |
|
|
Text
3. 2018140THK_KATA PENGANTAR.pdf Download (340kB) | Preview |
|
|
Text
4. 2018140THK_DAFTAR ISI.pdf Download (317kB) | Preview |
|
|
Text
5. 2018140THK_ABSTRAK.pdf Download (380kB) | Preview |
|
|
Text
6. 2018140THK_BAB I.pdf Download (464kB) | Preview |
|
|
Text
7. 2018140THK_BAB II.pdf Download (541kB) | Preview |
|
|
Text
8. 2018140THK_BAB III.pdf Download (370kB) | Preview |
|
Text
9. 2018140THK_BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (855kB) |
||
|
Text
10. 2018140THK_BAB V.pdf Download (340kB) | Preview |
|
|
Text
11. 2018140THK_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (367kB) | Preview |
Abstract
Dalam penulisan Tesis ini penulis berusaha memaparkan pandangan dua orang ulama yang berpengaruh, yaitu Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah yang mempunyai pandangan yang berbeda tentang hukum qadha shalat yang ditinggalkan tanpa uzur. Imam Nawawi berpendapat wajib qadha shalat yang ditinggalkan tanpa uzur. Sedangkan Ibnu Taimiyah mengatakan tidak wajib bahkan tidak sah di sisi hukumnya. Dari perbedaan pendapat tersebut, penulis merasakan amat menarik untuk meneliti mengkomparasikan keduanya untuk mencari argumentasi dan dalil apa saja yang digunakan oleh kedua ulama tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian library research yaitu dengan mengambil dan membaca serta menelaah literature-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini, sedangkan pendekatan yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan konseptual, seterusnya menggunakan pendekatan perbandingan hukum yaitu penulis membandingkan pendapat Imam Nawawi dengan pendapat Ibnu Taimiyah. Dalam masalah qadha shalat yang ditinggalkan tanpa uzur ini kedua ulama tersebut sama-sama teguh dengan argument masing-masing. Imam Nawawi berpendapat hukum qadha shalat yang ditinggalkan tanpa uzur ini adalah wajib dan diperbolehkan berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Anas Bin Malik. Ibnu Taimiyah berpendapat perbuatan qadha shalat yang ditinggalkan tanpa uzur adalah tidak sah dengan alasan bahwa, Allah SWT menjadikan setiap shalat fardhu adalah shalat yang waktunya sudah ditentukan. Imam Nawawi memahami hadits Anas Bin Malik tersebut sebagai hukum wajib untuk mengqadha semula shalat yang ditinggalkan secara sengaja maupun tidak sengaja yang menggunakan sumber hukum yang ke empat yaitu qiyas. Ibnu Taimiyah pula menzahirkan zahir nash hadits Nabi dari Anas Bin malik hanya mengkhususkan posisi tidur dan lupa sebagai sah qadha tetapi menolak, bahwa mengqiyaskan orang yang sengaja dengan orang yang lupa adalah tidak sah. Dari hasil penelitian tersebut, penulis berpendapat bahwa pandangan Imam Nawawi ini lebih kuat untuk diamalkan karena shalat adalah salah satu ibadah yang wajib, diberinya kesempatan seseorang mengqadha shalat yang ditinggal dengan sengaja maka akan menghapuskan rasa putus asa. Orang akan optimis bahwa dosa dalam hubungan vertikal itu ada kemungkinan diampuni. Sedangkan paham yang tidak membolehkan qadha cenderung berdampak negatif yaitu munculnya kesan bahwa shalat yang ditinggalkan cukup taubat saja tanpa harus mengganti. Ini akan berakibat meremehkan peran dan fungsi shalat sehingga dengan mudah meninggalkan shalat tanpa beban.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ms. Melda Fitriana |
Date Deposited: | 20 Aug 2019 07:18 |
Last Modified: | 20 Aug 2019 07:18 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/17756 |
Actions (login required)
View Item |