Decki Rahman Putra (2011) KEDUDUKAN CAMAT SEBAGAI PERANGKAT DAERAH DI KECAMATAN TANDUN KABUPATEN ROKAN HULU (KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2011_2011268.pdf Download (262kB) | Preview |
Abstract
Dalam menjalankan tugasnya Camat mempunyai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah tentang menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yaitu: mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, mengkoordinasikan penyelenggaran kegiatan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 158 tahun 2004 bahwa segala tugas yang dikerjakan adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan daerah Kabupaten atau Kota sebagaimana dalam pasal 3 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : “Camat mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/walikota. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang akan diteliti oleh penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut, Bagaimana kedudukan camat Sebagai perangkat daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Apa yang menjadi pendelegasian kewenangan dalam menyelenggarakan pemerintahan oleh Camat sebagai perangkat daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dilihat dari jenisnya, penelitian ini adalah termasuk dalam golongan kan kedalam penulisan yang dilakukan secara Field Research dengan cara melakukan Survey dengan cara turun langsung kelapangan yang berkenaan dengan permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan camat didalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yaitu sebagai kepala wilayah di daerah Kecamatan, dan juga sebagai kepala Koordinator pemerintahan dan juga sebagai kepala pembangunan dan pemasyarakatan. Dengan demikian pemerintahan kecamatan adalah sebagai tolak ukur dalam hal pembangunan di Kabupaten/kota. Dan yang paling terpenting adalah bahwa camat merupakan pemimpin dalam pembentukan pemerintahan yang baik dan juga pembangunan yang merata dan memberikan kesejahteraan terhadap masyarakatnya sebagai contoh adalah pembuatan jalan dengan semenisasi, perbaikan jembatan . Sedangkan pendelegasian kewenangan dari kepala daerah kepada camat dalam menjalankan pemerintahan yaitu haruslah dengan selalu berkoordinasi dengan pihak kabupaten/kota yang dalam artian bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh pihak camat haruslah memberikan laporan kepada kepala daerah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 350 Administrasi Negara, Ilmu Kemiliteran > 351 Administrasi Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Feni Marti Adhenova |
Date Deposited: | 26 Dec 2015 07:25 |
Last Modified: | 26 Dec 2015 07:25 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/176 |
Actions (login required)
View Item |