Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 18 TENTANG BATAS MINIMAL USIA WALI NASAB PERNIKAHAN DALAM PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PENCATATAN NIKAH

ANDI RYAN SAPUTRA (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 18 TENTANG BATAS MINIMAL USIA WALI NASAB PERNIKAHAN DALAM PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PENCATATAN NIKAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER__2018479AH.pdf

Download (247kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN__2018479AH.pdf

Download (266kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK__2018479AH.pdf

Download (291kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR__2018479AH.pdf

Download (317kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI__2018479AH.pdf

Download (279kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI__2018479AH.pdf

Download (279kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I__2018479AH.pdf

Download (526kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II__2018479AH.pdf

Download (322kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III__2018479AH.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV__2018479AH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (707kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V__2018479AH.pdf

Download (154kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018479AH.pdf

Download (208kB) | Preview

Abstract

Penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh aturan tentang wali yang harus berumur sekurang-kurangnya 19 tahun, hal ini terdapat dalam pasal 18 Peraturan Menteri agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Batas Minimal Usia Wali Nasab Dalam Pernikahan, sedangkan dalam Hukum Islam dan KHI yang menjadi acuan hukum Islam di Indonesia tidak menerangkan adanya batasan umur bagi wali nikah, oleh karena itu penetapan usia wali nasab dalam Peraturan Menteri Agama No 11 Tahun 2007 Tersebut dapat mendatangkan konsekuensi hukum yang berbeda. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana Ketentuan Usia Wali Nasab menurut Pasal 18 PMA Nomor 11 Tahun 2007 dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Ketentuan Usia Wali Nasab menurut Pasal 18 PMA Nomor 11 Tahun 2007 Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian kepustakaan (library research). Adapun sumber hukum primernya adalah isi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah dan sumber sekundernya adalah buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Metode pengumpulan data menggunakan metode Dokumentasi yaitu dengan mengumpulkan data-data dan menelaah berbagai buku dan literatur yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti dalam penelitian ini Metode analisis data penulis menggunakan analisis kualitatif, di mana data yang terkumpul diolah berdasarkan proses yang lebih bersifat terperinci. Hasil penelitian ini adalah bahwa usia wali nasib disyaratkan harus berumur sekurang-kurangnya 19 tahun yang terdapat dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 dan bahwa baliq seseorang lebih dikaitkan dengan kematangan mentalnya bukan berdasarkan usianya sebagaimana yang ditetapkan oleh PMA yaitu 19 tahun, karena jika didasarkan dengan usia maka usia 15 tahun lebih tepat karena pendapat tersebut didasarkan pada keumuman hadits nabi dan oleh sebab itu penulis lebih mengutamakan kematangan mental hal ini didasarkan pada surat AnNisa’ ayat 6, yang menjelaskan tentang ketentuan menguji kematangan mental seseorang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 15 Aug 2019 08:37
Last Modified: 15 Aug 2019 08:37
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/17387

Actions (login required)

View Item View Item