ANDI RYAN SAPUTRA (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 18 TENTANG BATAS MINIMAL USIA WALI NASAB PERNIKAHAN DALAM PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PENCATATAN NIKAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__2018479AH.pdf Download (247kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__2018479AH.pdf Download (266kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__2018479AH.pdf Download (291kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__2018479AH.pdf Download (317kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018479AH.pdf Download (279kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018479AH.pdf Download (279kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__2018479AH.pdf Download (526kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__2018479AH.pdf Download (322kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__2018479AH.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__2018479AH.pdf Restricted to Repository staff only Download (707kB) |
||
|
Text
10. BAB V__2018479AH.pdf Download (154kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018479AH.pdf Download (208kB) | Preview |
Abstract
Penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh aturan tentang wali yang harus berumur sekurang-kurangnya 19 tahun, hal ini terdapat dalam pasal 18 Peraturan Menteri agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Batas Minimal Usia Wali Nasab Dalam Pernikahan, sedangkan dalam Hukum Islam dan KHI yang menjadi acuan hukum Islam di Indonesia tidak menerangkan adanya batasan umur bagi wali nikah, oleh karena itu penetapan usia wali nasab dalam Peraturan Menteri Agama No 11 Tahun 2007 Tersebut dapat mendatangkan konsekuensi hukum yang berbeda. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana Ketentuan Usia Wali Nasab menurut Pasal 18 PMA Nomor 11 Tahun 2007 dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Ketentuan Usia Wali Nasab menurut Pasal 18 PMA Nomor 11 Tahun 2007 Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian kepustakaan (library research). Adapun sumber hukum primernya adalah isi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah dan sumber sekundernya adalah buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Metode pengumpulan data menggunakan metode Dokumentasi yaitu dengan mengumpulkan data-data dan menelaah berbagai buku dan literatur yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti dalam penelitian ini Metode analisis data penulis menggunakan analisis kualitatif, di mana data yang terkumpul diolah berdasarkan proses yang lebih bersifat terperinci. Hasil penelitian ini adalah bahwa usia wali nasib disyaratkan harus berumur sekurang-kurangnya 19 tahun yang terdapat dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 dan bahwa baliq seseorang lebih dikaitkan dengan kematangan mentalnya bukan berdasarkan usianya sebagaimana yang ditetapkan oleh PMA yaitu 19 tahun, karena jika didasarkan dengan usia maka usia 15 tahun lebih tepat karena pendapat tersebut didasarkan pada keumuman hadits nabi dan oleh sebab itu penulis lebih mengutamakan kematangan mental hal ini didasarkan pada surat AnNisa’ ayat 6, yang menjelaskan tentang ketentuan menguji kematangan mental seseorang.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 15 Aug 2019 08:37 |
Last Modified: | 15 Aug 2019 08:37 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/17387 |
Actions (login required)
View Item |