Ramlis (2018) Kedudukan Saksi Ikrar Wakaf Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Persfektif Fiqih Imam Syafi’I (150 H – 204 H). Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. 201890THK_Cover.pdf Download (311kB) | Preview |
|
|
Text
2. 201890THK_Pengesahan.pdf Download (287kB) | Preview |
|
|
Text
3. 201890THK_Kata Pengantar.pdf Download (336kB) | Preview |
|
|
Text
4. 201890THK_Daftar Isi.pdf Download (333kB) | Preview |
|
|
Text
5. 201890THK_Abstract.pdf Download (394kB) | Preview |
|
|
Text
6. 201890THK_BAB I.pdf Download (477kB) | Preview |
|
|
Text
7. 201890THK_BAB II.pdf Download (590kB) | Preview |
|
|
Text
8. 201890THK_BAB III.pdf Download (681kB) | Preview |
|
|
Text
9. 201890THK_BAB IV.pdf Download (359kB) | Preview |
|
Text
10. 201890THK_BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (524kB) |
||
|
Text
11. 201890THK_BAB VI.pdf Download (350kB) | Preview |
|
|
Text
12. 201890THK_Daftar Kepustakaan.pdf Download (363kB) | Preview |
Abstract
Transaksi wakaf adalah merupakan ibadah yang pahalanya mengalir (Shodaqoh Jariyah) dan ia menjadi alat sebagai mengentas kemiskinan. Namun pelaksanaannya terkadang cukup dengan membaca sighat wakaf seperti waqaf-tu (saya telah mewakafkan) tanpa melibatkan KUA atau PPAIW untuk pencatatan akta ikrar wakaf, yang mengharuskan adanya 2 orang saksi. Hal ini berdasarkan KHI Tata Cara Perwakafan dan Pendaftaran Benda Wakaf, Pasal 223 ayat 3, sementara Imam Syafi’I tidak menjadikan saksi sebagai rukun atau syarat dalam akta ikrar wakaf. Jenis penelitian ini bersifat kepustakaan (library research), yang menggunakan sumber-sumber kepustakaan untuk membahas masalah-masalah yang telah dirumuskan. Metode ini dimulai dengan mengumpulkan data primer sebagai landasan dari penelitian ini dan menggunakan data-data lain yang berasal dari data sekunder yang berkaitan dengan tema penulisan ini, jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif. Data-data yang dihimpun terdiri atas bahan-bahan tertulis yang telah dipublikasikan dalam bentuk buku, majalah, hasil penelitian, dan internet, yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penelitian ini. Sumber utama dalam penelitian ini adalah Kompilasi Hukum Islam, Ar-Risalah dan Al Umm karya Imam Syafi’I. Sedangkan data sekunder, yaitu bukubuku yang memiliki korelasi dan relevansi dengan judul penelitian. Hasil penelitian ini adalah analisa terhadap kedudukan saksi ikrar wakaf di dalam KHI pada Bab III, pasal 223 ayat 3 yang berbunyi : Demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi. Analisa ini menggunakan metode Istinbat Hukum Imam Syafi’I yang ia akui. Dalam penelitian ini tidak didapati penjelasan secara terperinci masalah kedudukan saksi wakaf di dalam Al Qur’an al-Karim, Al Hadits, juga tidak terdapat dalam Ijma, maka metode pengambilan hukum Qiyas lah yang cocok menjadi dasar istinbat hukum terhadap masalah kedudukan saksi ikrar wakaf. Dengan meng-qiyas-kan wakaf kepada jual beli karena memiliki kesamaan illat yaitu melepaskan kepemilikan harta yang kita miliki kepada orang lain, sehingga hukum yang berlaku pada jual beli maka berlaku juga terhadap wakaf begitu pula dengan saksi, yang mana didalam jual beli saksi tidaklah di wajibkan tetapi hukumnya adalah sunat dengan dasar Qs. Al Baqarah ayat 282-283. Sehingga kedudukan saksi ikrar wakaf menurut KHI tidak sejalan dengan pendapat Fiqh Imam Syafi’I.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ms. Melda Fitriana |
Date Deposited: | 14 Aug 2019 08:05 |
Last Modified: | 14 Aug 2019 08:05 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/17284 |
Actions (login required)
View Item |