Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

HADIS TENTANG ‘AZL (Ditinjau dari Takhrij, Fiqh dan Kesehatan)

TUTUT SARTIKA SIREGAR (2018) HADIS TENTANG ‘AZL (Ditinjau dari Takhrij, Fiqh dan Kesehatan). Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. 201889TTH_CAVER.pdf

Download (317kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. 201889TTH_PENGESAHAN.pdf

Download (529kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. 201889TTH_KATA PENGANTAR.pdf

Download (337kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. 201889TTH_DAFTAR ISI.pdf

Download (352kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. 201889TTH_Abstrak Indonesia.pdf

Download (316kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. 201889TTH_BAB I.pdf

Download (493kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. 201889TTH_BAB II.pdf

Download (484kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. 201889TTH_BAB III.pdf

Download (349kB) | Preview
[img] Text
9. 201889TTH_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (985kB)
[img]
Preview
Text
10. 201889TTH_BAB V.pdf

Download (335kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. 201889TTH_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (354kB) | Preview

Abstract

‘Azl dari sudut bahasa berasal dari kata � ل atau �� yang memberikan arti memisahkan atau menyingkirkan. Sedangkan menurut istilah ‘azl berarti membuang air mani di luar rahim ketika merasa pemancarannya. Dalam penelitian ini penulis menganalisa Hadis Tentang ‘Azl dari Takhrij, Fiqh dan Kesehatan. Dalam hadis terdapat beberapa hadis yang membolehkan melakukan ‘azl diantaranya hadis riwayat Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah dengan status hadis shahih, dan yang melarang melakukan ‘azl, yaitu hadis riwayat Ahmad. Sementara dalam pandangan fiqh, ada tiga pendapat mengenai hukum ‘azl, Pertama; Hukum yang membolehkan (mubah) yaitu pendapat dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, mereka berpendapat bolenya ‘azl dengan syarat adanya izin dari isteri. Kedua; Hukum ‘azl adalah makruh lit tanzih, pendapat ini dikemukakan oleh sebagian mazhab Malik, Syafi’i, seperti Imam Nawawi, sebagian mazhab Hanbali, seperti Ibnul Jauzi dan Muwaffaquddin Ibnu Qudamah, mereka mengatakan makruh karena ‘azl merupakan suatu cara yang dapat memutuskan keturunan. Ketiga; Hukum ‘azl adalah haram, pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Hazm, beliau berpendapat bahwa hukum ‘azl adalah haram berdasarkan hadis dari Judamah yang mana Rasulullah mengatakan ‘azl adalah pembunuhan yang tersebunyi. Sedangkan ‘azl dari segi kesehatan disebut dengan coitus intruptus (senggama terputus, dikatakan senggama terputus karena senggama ini tidak lengkap, terputus, yakni tidak sampai pada tujuannya sebab sperma yang seharusnya memancar dalam faraj isteri, ditumpahkan di luar) atau juga disebut dengan ekspulsi pra ejakulasi atau pancaran ekstra vaginal atau withdrawal methods atau pull-out method, sedangkan dalam bahasa latin disebut dengan interrupted intercourse. ‘Azl merupakan suatu cara alami yang baik digunakan dibandingkan dengan KB menggunakan alat kontrasepsi, karena KB dengan alat kontrasepsi belum jelas kehalalan dalam penggunaannya. Tetapi para dokter (tim medis) menyarankan agar ’azl tidak dilakukan, kecuali pada masa-masa yang sangat darurat kerena ia dapat mengakibatkan bahaya, terutama pada psikis seorang isteri dan dapat mengancam kualitas keharmonisan dalam berumah tangga.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.1 Sumber-sumber Agama Islam, Kitab Suci Agama Islam > 297.125 Hadits
Divisions: Program Pascasarjana > S2 > Tafsir Hadist
Depositing User: Ms. Melda Fitriana
Date Deposited: 14 Aug 2019 07:52
Last Modified: 14 Aug 2019 07:52
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/17283

Actions (login required)

View Item View Item