Andy Dwi Novriadi, - (2019) PENDIRIAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM SEBELUM DAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER.pdf Download (460kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN.pdf Download (328kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (395kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR.pdf Download (384kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI.pdf Download (401kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I.pdf Download (470kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II.pdf Download (529kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III.pdf Download (473kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (476kB) |
||
|
Text
10. BAB V.pdf Download (327kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (404kB) | Preview |
Abstract
Yayasan merupakan suatu entitas hukum yang keberadaannya dalam lalu lintas hukum di indonesia sudah diakui oleh masyarakat indonesia.namun demikian aturan perundang-undangan yang mengatur entitas yayasan telah dibuat oleh pemerintah,namun demikian sampai saat ini belum ada kejelasan nasibnya. Dengan berlakunya Undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28 tahun 2004, Pasal 1 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa, “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”.Sebelumnya itu,tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang yayasan di Indonesia. Sebelum lahirnya undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan kedudukan yayasan sebagai badan hukum sudah di akui, namun status yayasan sebagai badan hukum dipandang masih lemah. Dengan ketidakpastian hukum ini yayasan sering digunakan untuk menampung kekayaan para pendiri,bahkan yayasan dijadikan tempat memperkaya para pengelola yayasan. Adapun dengan rumusan masalah bagaimana Tinjauan hukum terhadap pendirian yayasan sebagai badan hukum sebelum dan setelah berlakunya undangundang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan,dan bagaimana keberadaan yayasan yang telah ada sebelum berlakunya UU yayasan dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan oleh UU yayasan masih dapat disebut badan hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau dapat disebut juga penelitian kepustakaan kareana penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat skunder yang ada di perpustakaan Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pendirian yayasan sebelum adanya undang-undang berdasarkan kebiasaaan masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Pada waktu itu ada kecenderungan masyarkat memilih bentuk yayasan anatara lain karena alasan yaitu ,Proses pendiriannya sederhana,Tanpa Pengesahan dari pemerintah.,Adanya persepsi dari masyarakat bahwa yayasan bukan merupakan subjek pajak. Dengan demikian badan hukum yang telah berdiri sebelum adanya undang-undang yayasan agar diakui sebagai badan hukum harus didaftarkan di pengadilan negeri dan menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan dalam undang-undang dalam pasal 71 undang-undang No.28 Tahun 2004 atas perubahan undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ari Eka Wahyudi |
Date Deposited: | 01 Aug 2019 04:36 |
Last Modified: | 01 Aug 2019 04:36 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/16980 |
Actions (login required)
View Item |