YANDI KOFFA (2018) HUKUM PIDANA ADAT TERHADAP PELAKU ZINA DAN PENERAPANNYA DI KENAGARIAN KAPAU PERSPEKTIF FIQH JINAYAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__2018353JS.pdf Download (233kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__2018353JS.pdf Download (369kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__2018353JS.pdf Download (263kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__2018353JS.pdf Download (346kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018353JS.pdf Download (127kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__2018353JS.pdf Download (584kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__2018353JS.pdf Download (338kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__2018353JS.pdf Download (819kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__2018353JS.pdf Restricted to Repository staff only Download (467kB) |
||
|
Text
10. BAB V__2018353JS.pdf Download (268kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018353JS.pdf Download (332kB) | Preview |
Abstract
Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan adat. Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.Sedangkan adat merupakan pencerminan dari kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.Dengan demikian hukum adat adalah suatu aturan yang tertulis/ tidak tertulis yang berlaku disuatu wilayah yang berisi tentang norma-norma dan sanksi, dan menjadi suatu kebiasaan di wilayah tersebut. Pokok permasalahan penelitian ini adalah apa hukuman yang diberikan kepada pelaku zina menurut Hukum Adat Kenagarian Kapau, juga bagaimana penerapan hukuman tersebut, dan bagaimana tinjauan Fiqh Jinayah terhadap hukuman yang berlaku tersebut. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang bersifat deskriftif analitis. Sumber data primer diperoleh dari informan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, data sekunder diperoleh dari buku dan sumber data tersier diperoleh dari kamus, jurnal, koran. Salah satu contoh berjalannya hukum adat adalah di Kenagarian Kapau, Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam, SUMBAR, yang memberikan hukuman kepada pelaku zina berupa hukuman denda 10 rupiah emas dan dibuang dari Nagari. Sebagian ninik mamak pemuka adat bahkan Wali Nagari juga mengetahui, bahwa di dalam hukum Islam tidak ada hukuman denda diberikan kepada pelaku zina baik itu pezina muhshan atau ghairu muhshan, dan dibuang dari Nagari atau kampung adalah hukuman yang diberikan kepada pezina gairu muhshan. Akan tetapi disinilah kebijakan pemuka adat yang terdahulu yng mengedepankan kepentingan masyarkat Nagari hingga individu. Sehingga hukuman yang diberlakukan hingga sekarang termasuk kategori jarimah ta’zir , karena hukuman diserahkan kepada ulil amri/ pemuka adat/ wali nagari.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (Siyasah) |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 23 Jul 2019 07:11 |
Last Modified: | 23 Jul 2019 07:11 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/16628 |
Actions (login required)
View Item |