Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

HUKUM MENGGAULI ISTRI MUSTAHADHAH (STUDI KOMPARATIF IMAM SYAFI’I DAN IMAM AHMAD)

SITI NORLAILA BINTI AWANG (2018) HUKUM MENGGAULI ISTRI MUSTAHADHAH (STUDI KOMPARATIF IMAM SYAFI’I DAN IMAM AHMAD). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER__2018315PMH.pdf

Download (230kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN__2018315PMH.pdf

Download (283kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK__2018315PMH.pdf

Download (248kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR__2018315PMH.pdf

Download (264kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI__2018315PMH.pdf

Download (254kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I__2018315PMH.pdf

Download (875kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II__2018315PMH.pdf

Download (572kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III__2018315PMH.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV__2018315PMH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V__2018315PMH.pdf

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018315PMH.pdf

Download (275kB) | Preview

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, dilatarbelakangi oleh dua orang tokoh yang berpengaruh yaitu Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang mempunyai pandangan yang berbeda mengenai hukum menggauli istri mustahadhah. Penulis mengambil pokok permasalahan sebagai berikut: Pertama, bagaimana pendapat serta dalil Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mengenai hukum menggauli istri mustahadhah. Kedua, bagaimana istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mengenai hukum menggauli istri mustahadhah. Ketiga, bagaimana analisa fiqh muqaranah terhadap pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mengenai hukum menggauli istri mustahadhah. Fokus masalah yang diteliti adalah bagaimana terjadinya perbedaan diantara Imam Syafi’i dan Imam Ahmad beserta dalil, dan metode istinbath hukum yang digunakan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad seterusnya apakah analisa dalam fiqh muqaran dalam hukum menggauli istri mustahadhah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan library research, yaitu penulis menggunakan sumber hukum primer yaitu kitab al-Umm karangan Imam Syafi’i dan kitab al-Mughni karangan Imam Ahmad, dan sumber hukum sekunder yaitu kitab-kitab fiqih antaranya Fiqih sunnah, wahbah zuhaili, Fiqih wanita, Fikih Thaharah, dan kitab-kitab fiqih yang terkait. Sumber hukum tertier pula adalah kamu-kamus dan ensiklopedia. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah dengan menelaah konsep-konsep atau teori-teori yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, seterusnya menggunakan pendekatan perbandingan hukum, yaitu dengan membandingkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mengenai hukum menggauli istri mustahadhah. Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam hukum menggauli istri mustahadhah adalah dibolehkan sedangkan Imam Ahmad tidak membolehkan. Dasar hukum yang dipakai oleh Imam Syafi’i adalah al -Quran surat al-Baqarah ayat 222 dan menggunakan as-Sunnah yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Aisyah, hadis riwayat Abu dawud dari Hamnah, dan hadis riwayat Bukhari dari Aisyah serta hadis riwayat Abu dawud dari Ikrimah. Adapun Imam Ahmad menggunakan dasar al-Quran yang sama dengan Imam Syafi’i akan tetapi beda pemahamannya dan ditambah oleh perkataan dari Aisyah yang mana perkataan Aisyah diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan ditambah dengan penggunaan qiyas. Mengenai istinbat hukum oleh Imam Syafi’i, dia memahami al -Quran secara mafhum muwafaqah dan kemudian dikuatkan oleh beberapa hadis yang mana dalam hadis tersebut tidak ada larangan secara jelas tentang larangan menggauli istri mustahadhah akan tetapi hadis tersebut banyak menyatakan kesucian darah istihadhah yang mana wajib bagi wanita istihadhah menunaikan ibadah syar’i seperti shalat dan puasa, maka tidaklah menolak bolehnya persetubuhan. Demikian kita ketahui bahwa shalat itu dihukumi lebih besar dari persetubuhan. Sedangkan istinbat hukum menurut Imam Ahmad adalah beliau memahami dalil dari al-Quran itu secara umum dan dikuatkan oleh hadis yang mana hadisnya dari perkataan Aisyah. Selain itu, dia mengqiyaskan darah istihadhah sama dengan darah haid karena menurut dia kedua darah tersebut mempunyai illat yang sama yaitu sama-sama kotor/penyakit. Jadi dalam hal ini menurut beliau dihukumi haram menggauli istri mustahadhah sama seperti wanita haid. Analisis dalam pandangan fiqih muqaran dalam hal ini telah terjadinya perbedaan pendapat diantara Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Perbedaan yang terletak dalam memahami surat al-Baqarah, perbedaan dalam menggunakan hadis, perbedaan tentang kesucian darah istihadhah dan juga perbedaan dalam penggunaan qiyas. Adapun pendapat yang lebih kuat dalam hal ini menurut penulis adalah pendapat Imam Syafi’i karena melihat dari dasar hukum yang dipakai dan dikuatkan dengan pendapat ulama kemudian ditambah lagi dengan pemahaman medis tentang keberadaan darah istihadhah. Jadi jelas tiada larangan didalam nash mahupun dalam pandangan medis hal menggauli istri mustahadhah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 18 Jul 2019 08:16
Last Modified: 18 Jul 2019 08:16
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/16300

Actions (login required)

View Item View Item