Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI JUJURAN PADA MASYARAKAT SUKU BANJAR (Studi Kasus Di Kelurahan Tembilahan Kota)

FAJAR RAMADHAN AL-MUBARAK (2018) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI JUJURAN PADA MASYARAKAT SUKU BANJAR (Studi Kasus Di Kelurahan Tembilahan Kota). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER__2018309AH.pdf

Download (233kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN__2018309AH.pdf

Download (433kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK__2018309AH.pdf

Download (251kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR__2018309AH.pdf

Download (386kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI__2018309AH.pdf

Download (168kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I__2018309AH.pdf

Download (555kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II__2018309AH.pdf

Download (404kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III__2018309AH.pdf

Download (528kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV__2018309AH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (556kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V__2018309AH.pdf

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018309AH.pdf

Download (254kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berjudul “Pandangan Hukum Islam Terhadap Tradisi Jujuran Pada Masyarakat Suku Banjar (Studi Kasus Di Kelurahan Tembilahan Kota)”. Pada masyarakat suku Banjar yang ada di Kelurahan Tembilahan Kota terdapat sebuah tradisi yang dilakukan sebelum akad nikah berlangsung yakni tradisi jujuran. Dalam pelaksanaan tradisi ini, penulis melihat adanya kejanggalan yang tidak sesuai dengan hukum Islam, yaitu seperti, tradisi ini dirasakan banyak yang memberatkan seseorang yang akan melakukan pernikahan. Penyebab dari hal tersebut ialah adanya penetapan uang jujuran yang relative tinggi jumlahnya dari pihak perempuan, selain itu tradisi ini menjadi penyebab terhalangnya atau batalnya seseorang untuk menikah diakibatkan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Tradisi ini juga memicu seseorang untuk melakukan segala cara untuk bisa menikah dengan orang yang dicintainya. Seperti kawin lari, bahkan hamil diluar nikah (zina). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep tradisi jujuran pada masyarakat suku Banjar yang ada di Kelurahan Tembilahan Kota dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi jujuran pada masyarakat suku Banjar di Kelurahan Tembilahan Kota. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menggambarkan konsep tradisi jujuran pada masyarakat suku Banjardi Kelurahan Tembilahan Kota dan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap tradisi jujuran pada masyarakat suku Banjar di Kelurahan Tembilahan Kota. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan di Kelurahan Tembilahan Kota, sumber data penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dari masyarakat suku Banjar yang ada di Kelurahan Tembilahan Kota dan data sekundernya adalah kitab-kitab fiqih dan ushul fiqih. Populasi dalam penelitian ini adalah 20 orang masyarakat suku Banjar di Kelurahan Tembilahan Kota dan sampelnya menggunakan teknik purposive sampling, yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan khusus sehingga layak dijadikan sampel. Adapun metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan studi kepustakaan, kemudian data-data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi yang dilakukan oleh masyarakat suku Banjar di Kelurahan Tembilahan Kota yang berupa tradisi jujuran ini adalah bukti masih banyak adat (kebiasaan) yang menjadikan cirri khas dari bangsa Indonesia. Kegiatan atau kebiasaan dari masyarakat suku Banjar di Kelurahan Tembilahan Kota ini berlangsung sejak dari nenek moyang sampai i sekarang yang dimaknai sebagai ekspresi bentuk rasa bakti yang dilakukan masyarakat kepada nenek moyang mereka. Pandangan hukum Islam terhadap tradisi jujuran ini adalah bertentangan dikarenakan terdapat unsure memberatkan dalam hal pelaksanaan ibadah. Dalam penetapan uang jujuran tersebut tidak harus mematok dengan jumlah yang relatif tinggi, semestinya berdasarkan kesanggupan dari calon mempelai pria. Dengan penetapan uang jujuran yang relative tinggi jumlahnya itu akan mengakibatkan pernikahan batal apabila tidak terpenuhinya permintaan tersebut. Sehingga berbagai cara dilakukan seseorang dan akhirnya banyak menimbulkan dampak negatifnya dibandingkan dampak positifnya sementara dalam Islam menikah itu dianjurkan untuk dipermudah bukan dipersulit. Oleh karena itu berdasarkan realita tersebut, penulis dapat ambil kesimpulan bahwa tradisi jujuran ini hukumnya makruh, namun apabila sampai menyebabkan seseorang melakukan perzinaan maka tradisi ini hukumya haram untuk dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena adanya permintaan uang jujuran yang sifatnya mengikat dan telah ditetapkan jumlahnya, sehingga berakibat dibatalkanya suatu pernikahan jika tidak terpenuhi permintaan itu sebagaimana mestinya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 18 Jul 2019 07:46
Last Modified: 18 Jul 2019 07:46
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/16288

Actions (login required)

View Item View Item