Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

ANALISIS PASAL 78 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG HAPUSNYA HAK MENUNTUT PIDANA KARENA DALUWARSA PERSPEKTIF FIQH JINAYAH

KASRI (2018) ANALISIS PASAL 78 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG HAPUSNYA HAK MENUNTUT PIDANA KARENA DALUWARSA PERSPEKTIF FIQH JINAYAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER__2018445JS.pdf

Download (688kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN__2018445JS.pdf

Download (427kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK__2018445JS.pdf

Download (315kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR__2018445JS.pdf

Download (400kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI__2018445JS.pdf

Download (201kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I__2018445JS.pdf

Download (591kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II__2018445JS.pdf

Download (456kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III__2018445JS.pdf

Download (727kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV__2018445JS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (586kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V__2018445JS.pdf

Download (226kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018445JS.pdf

Download (250kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana dapat diartikan suatu perbuatan yang mana bila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang jelas dan sesuai dengan kitab UU Hukum Pidana. Dalam melakukan penuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana di dalam KUHP diatur pula tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana, Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78 KUHP bahwa hak menuntut pidana hapus karena daluwarsa. Daluwarsa adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Sedangkan di dalam Islam menjelaskan bahwa hapusnya suatu pidana karena tiga perkara yaitu : orang yang tidur, orang gila dan anak kecil, sedangkan menurut Ahmad Wardi Muslich suatu hukum akan terhapus karena empat perkara yaitu paksaan, mabuk, gila dan di bawah umur. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan tentang hapusnya hak menuntut pidana karena daluwarsa dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana pasal 78 dan bagaimana pandangan fiqh jinayah terhadap pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang hapusnya hak menuntut pidana karena daluwarsa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan tentang hapusnya hak menuntut pidana karena daluwarsa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 78 dan untuk mengetahui pandangan fiqh jinayah terhadap pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang hapusnya hak menuntut pidana karena daluwarsa. Penelitian ini adalah penelitian Telaah Pustaka (Library Research). Data primernya adalah pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta data sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku hukum Islam, buku fiqih jinayah, serta buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, kemudian ada data tersier yang merupakan data yang menjelaskan data primer dan sekunder. Metode analisa data yang dipakai adalah yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah Bahwa hapusnya hak menuntut pidana menjadi gugur karena daluwarsa dapat memberikan kepastian hukum atau sesuai dengan asas ne bis in idem. Serta di dalam pasal 78 ayat 1 tidak hanya menjelaskan ii tentang tenggang lewatnya waktu akan tetapi bentuk beratnya pidana yang bisa diberlakukan daluwarsa, adapun pasal 78 ayat 1 berbunyi : untuk semua tindak pidana pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah satu tahun, untuk tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun, untuk tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; dan untuk tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun, sesudah delapan belas tahun. Bahwa hapusnya hak menuntut pidana karena daluwarsa sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 78 hanya dapat berlaku pada jarimah-jarimah ta’zir saja karena pada jarimah ta’zir baik bentuk maupun jumlah hukumannya tidak ditentukan oleh syara’ akan tetapi ditentukan oleh kewenangan penguasa, oleh karena itu jika daluwarsa dianggap perlu dan dapat mendatangkan kemaslahatan umat maka daluwarsa dapat diberlakuan, akan tetapi pada jarimah hudud dan qisas diyat, hapusnya hak menuntut pidana karena daluwarsa tidak dapat diberlakuakan, karena pada jarimah hudud dan qisas diyat baik bentuk dan jumlah hukumannya telah ditetapkan oleh syara’ baik di dalam Al-Qur’an maupun di dalam Hadits.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 342.598 Hukum Konstitusi di Indonesia, Hukum Tata Negara Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (Siyasah)
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 17 Jul 2019 01:08
Last Modified: 17 Jul 2019 01:08
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/16040

Actions (login required)

View Item View Item