Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT. TRI SAKTI PERKASA

ANDI SAPUTRA (2018) PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT. TRI SAKTI PERKASA. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER__2018270IH.pdf

Download (147kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN__2018270IH.pdf

Download (176kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK__2018270IH.pdf

Download (135kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR__2018270IH.pdf

Download (136kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI__2018270IH.pdf

Download (130kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I__2018270IH.pdf

Download (210kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II__2018270IH.pdf

Download (233kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III__2018270IH.pdf

Download (328kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV__2018270IH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (326kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V__2018270IH.pdf

Download (140kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018270IH.pdf

Download (139kB) | Preview

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan Hak Dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan Mengacu pada Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini di dasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Apabila pengusaha ingin memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Setelah perjanjian kerja untuk waktu tertentu telah diperpanjang, Perusahaan harus menjadikan status pekerja/buruh menjadi karyawan tetap atau statusnya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dan dalam kenyataannya lain Perusahaan yang membuat perjanjian kerja waktu tertentu setiap tiga bulan sekali, enam bulan sekali ataupun setiap satu tahun sekali dan hal tersebut dilakukan berkali-kali. Belum lagi tindakanpengusaha yang kurang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja mengenai hak-haknya, maka jelas perjanjian kerja tersebut menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan dengan mengangkal 2 Rumusan Masalah. Pertama, bagaimanakah Perilindungan Hukum Pekerja/BuruhPerjanjian Kerja waktu Tertentu di PT. Tri Sakti Perkasa. Kedua, faktor-faktor apa yang menghambat Perlindungan Hukum Pekerja/buruh pada Perjanjian Kerja waktu Tertentu di PT. Tri Sakti Perkasa. Tujuan dari penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh padaPerjanjian Kerja waktu Tertentu. Kedua, untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh padaPerjanjian Kerja waktu Tertentu. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Tri Sakti Perkasa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Populasi penelitian ini adalab seluruh Tenaga Kontrak. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 32 orang. Proses penarikan sampel dalam peneiitian ini adalah menggunakan teknik total sampling. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengutamakan observasi, wawancara, angket dan kepustakaan. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian adalah metode analisis Deskriptif Kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum pekerja/buruh PadaPerjanjian Kerja waktu Tertentu di PT. Tri Sakti Perkasa belum melakukan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan perlindungan hakhak pekerja seperti mengenai upah, waktu kerja dan K3 belum terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sedangkan menegenai jamsostek hanya sebagian kecil dari pekerja yang dikut sertakan. Adapun faktorfaktor yang menghambat pelaksanaan Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Pada Perjanjian Kerja waktu Tertentudi PT. Tri Sakti Perkasa yaitu informasi yang diberikan oleh pihak Perusahaan kepada pekerja masih minim, sehingga akan menyulitkan pekerja jika pekerja membutuhkan perlindungan hukum, sosialisasi /penjelasan tentang perlindungan hukum masih minim dilakukan oleh Pihak Perusahaan, minimnya sosialisasi kerap sekali dikeluhkan oleh pekerja terutama saat pekerja sedang sakit atau mengalami kecelakaan, pengaman Kesehatan dan Kesclamatan Kerja (K3) yang diberikan Persahaan kepada pekerja masih tidak baik, sehingga beresiko menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja kepada pekerja Perjanjian Tertentu di lapangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 16 Jul 2019 04:33
Last Modified: 16 Jul 2019 04:33
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/15991

Actions (login required)

View Item View Item