Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PEMAHAMAN YUSUF QARDHAWI TENTANG KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI BAGIAN DARI PENERIMA ZAKAT MAL

HALIMATUZ ZAKIYAH (2018) PEMAHAMAN YUSUF QARDHAWI TENTANG KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI BAGIAN DARI PENERIMA ZAKAT MAL. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER__2018261MUA.pdf

Download (250kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN__2018261MUA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK__2018261MUA.pdf

Download (320kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR__2018261MUA.pdf

Download (346kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI__2018261MUA.pdf

Download (206kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I__2018261MUA.pdf

Download (560kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II__2018261MUA.pdf

Download (438kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III__2018261MUA.pdf

Download (885kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV__2018261MUA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (438kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V__2018261MUA.pdf

Download (270kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018261MUA.pdf

Download (339kB) | Preview

Abstract

Salah satu hal yang sangat urgen dan mengemuka dalam persoalan zakat adalah perihal mustahik zakat di samping harta benda yang wajib dizakatkan. Nash-nash yang melandasi konsep teoritik mengenai zakat kelompok mustahik zakat (penerima zakat) telah membatasi para mustahik zakat dengan kelompok yang terbatas, namun tidak menyebutkan secara rinci siapa-siapa dan kriteria yang berada di dalam kelompok tersebut serta pengalokasiannya. Jumhur fuqaha, sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan pada selain yang disebutkan oleh Allah SWT, termasuk seperti pembangunan masjid, jembatan, sarana pengairan, pengerukan sungai, perbaikan jalan, membayar hutang, pembangunan pagar, persiapan peralatan perang (seperti membuat kapal perang dan membeli persenjataan), dan sebagainya karena pada dasarnya hal-hal tersebut tidak memiliki hak untuk menerima zakat Yusuf Qardawi, seorang ulama kontemporer yang selalu memandang kemaslahatan sesuai dengan perkembangan zaman dan situasi, memiliki pandangan terhadap zakat mal untuk kepentingan umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemikiran Yusuf Qardhawi terhadap kepentingan umum sebagai bagian dari penerima zakat mal dan untuk mengetahui apa latar belakang pemikiran Yusuf Qardhawi terhadap kepentingan umum sebagai bagian dari penerima zakat mal. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer yang terdapat pada penelitian ini berasal dari buku Yusuf Qardhawi sendiri, yaitu Fiqhuz-Zakat dengan judul “Hukum Zakat; Studi Komperatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadist” dan Fatwa-fatwa Kontemporer karangan Yusuf Qardhawi, serta sumber-sumber sekunder lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan datanya adalah mencari literature yang ada hubungannya dengan pokok masalah, kemudian dibaca, dan dianalisa. Teknis analisis data adalah dengan menggunakan conten analisis atau analisis isi yakni dengan jalan menelaah atau mempelajari kosa kata, pola kalimat, atau situasi latar belakang budaya penulisan. Adapun teknik penulisannya adalah Deduktif dan Induktif dan Deskriptif analitik. Berdasarkan hasil dari kajian penulis dapat disimpulkan, Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa asnaf zakat yang mencakup kepentingan umum adalah pada golongan empat terakhir penerima zakat yaitu memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, keperluan dijalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Islam mensyariatkan adanya kesungguhan dalam memperhatikan empat asnaf yang terakhir guna menegakkan kepentingan umum kaum muslimin. Pendapat tersebut berdasarkan penafsiran pada surah at-Taubah ayat 60 tentang sasaran zakat, ayat yang membatasi sasaran zakat tersebut menjadi delapan golongan telah membedakan empat sasaran pertama dengan empat sasaran terakhir. Pribadi mencakup empat sasaran pertama sedangkan kemaslahatan umum mencakup empat sasaran terakhir. Pendapat Yusuf Qardhawi juga lahir berdasarkan metode istinbath hukum yang menggunakan qiyas yang berlandaskan dalil, kaidah dan prinsip yang bersifat umum di dalam hukum syar’i (maslahat). Selain itu, dari hasil Ijtihad Yusuf Qardhawi dengan mengambil pendapat terkuat dan relevan dengan masa sekarang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.54 Zakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 16 Jul 2019 03:38
Last Modified: 16 Jul 2019 03:38
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/15971

Actions (login required)

View Item View Item