Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PENGGUNAAN KALENDER MASEHI DALAM MENENTUKAN HAUL PADA ZAKAT PROFESI DITINJAU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI BAZNAS KABUPATEN KAMPAR)

IMAM IQMALMY ZARLIS (2018) PENGGUNAAN KALENDER MASEHI DALAM MENENTUKAN HAUL PADA ZAKAT PROFESI DITINJAU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI BAZNAS KABUPATEN KAMPAR). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER__2018209AH.pdf

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN__2018209AH.pdf

Download (356kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK__2018209AH.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR__2018209AH.pdf

Download (348kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI__2018209AH.pdf

Download (204kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I__2018209AH.pdf

Download (629kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II__2018209AH.pdf

Download (546kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III__2018209AH.pdf

Download (525kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV__2018209AH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (628kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V__2018209AH.pdf

Download (190kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018209AH.pdf

Download (271kB) | Preview

Abstract

Peneltian ini berjudul “Penggunaan kalender Masehi dalam Menentukan Haul Pada Zakat Profesi di Tinjau Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Baznas Kabupaten Kampar)”. dilingkungan pemerintahan kabupaten kampar setiap gajian ASN/PNS yang cukup Nishab mengeluarkan zakat Profesi kebaznas, otomatis hitungannya kalender masehi, sedangkan menurut hukum Islam bahwa yang menjadi patokan haul menggunakan kalender hijriah, hal inilah yang menjadi latar belakang masalah dalam penelitian ini. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang di maksud Kalender Masehi, Bagaimana kedudukan Kalender Masehi dalam Haul zakat, Bagaimana Baznas Kampar dalam mengelola zakat profesi di Kabupaten Kampar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang di maksud Kalender Masehi, untuk mengetahui bagaimana kedudukan Kalender Masehi dalam Haul zakat, untuk mengetahui bagaimana Baznas Kampar dalam mengelola zakat profesi di Kabupaten Kampar. Peneltian ini adalah penelitian lapangan ( field research) yang dilaksanakan di Baznas Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sumber data penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dari pihak Baznas Kabupaten Kampar dan data skundernya adalah kitab-kitab fikih seperti Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof.DR Wahbah Az-Zuhaili, Hukum Zakat Karya Yusuf Qardawi, Fiqih Ibadah karya Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas serta buku-buku pendukung yang terkait dengan peneltian ini seperti buku , Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik karya Muhyiddin Khaizin, serta adanya data tersier yang merupakan data pelengkap yang bersumber dari kamus dan lain-lainnya. Populasi dalam peneltian ini adalah 18 orang Pegawai Baznas Kabupaten Kampar, dan sampelnya diambil sebanyak 5 orang yang terdiri dari 1 orang dari ketua Baznas, 1 wakil ketua I bidang pengumpulan ,1 wakil ketua II bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, 1 pelaksana bidang pengumpulan, 1 pelaksana Pelaksana Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Penetapan sampel dilakukan dengan cara purposive sampling. Adapaun metode pengumpulan data adalah observasi dan wawancara, kemudian data-data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah penggunaan Kalender Syamsiah/Masehi dalam zakat banyak dalil dari al-qur’an yang menjelaskan dalam menetapkan keharusan mengambil waktu rembulan yang tertuang dalam kalender hijriyah dan meningalkan waktu matahari yang tertuang dalam kalender masehi. bahwasannya mengeluarkan zakat profesi dengan menggunakan penanggalan masehi sebagaimana yang dilakukan oleh baznas kabupaten kampar adalah tidak boleh. Pendapat ini juga di pegang oleh imam syafi’i dan mayoritas ulama lainnya. Sebagaimana Imam asy-Syafi’i berkata, “Sesungguhnya Allah SWT mengharuskan penetapan waktu dengan berpijak kepada rembulan dalam semua yang ditetapkan sebagai waktu bagi orang Islam. Adapun PNS/ASN sebagai profesi yang dizakati Baznas Kabupaten Kampar berlandaskan PERDA No. 2 Tahun 2006 tentang pengelolaan zakat infak dan shadaqah, dan dilanjutkan dengan Perbub oleh karna itu semua ASN/ PNS di Kabupaten Kampar diwajibkan mengeluarkan zakat profesi. Adapun landasan Baznas Kabupaten Kampar mengambil zakat profesi berdasarkan Haul Masehi di dalam amanat Undangundang penggunaan haul masehi ataupun hijriah itu tidak diperinci secara tafsil haul apa yang digunakan tetapi dikeluarkan perhaul. Maka dari itu Baznas menggunakan kalender masehi dikarenakan Gaji ASN/PNS dikeluarkan pada Haul Masehi. Adapun mengeluarkan zakat profesi dengan menggunakan Haul Masehi yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Kampar tidak boleh di karenakan, zakat profesi dianalogikan ke zakat emas dengan demikian harus tercukupi nishab dan haul maka baznas dalam menentukan haul zakat profesi dikabupaten kampar harus dengan berpatokan kepada penanggalan hijriah, sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya “ Bulan adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan ibadah” maka dari itu zakat ini adalah 5 diantara rukun islam yang mana zakat ini bersifat ibadah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.54 Zakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 11 Jul 2019 03:14
Last Modified: 11 Jul 2019 03:14
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/15671

Actions (login required)

View Item View Item