Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

KESAKSIAN HILAL MENURUT PERSPEKTIF IMAM ASY-SYAFI’I DAN IMAM AHMAD IBN HANBAL

KHAIRUNNISAA’ BINTI ABDUL RAOF (2018) KESAKSIAN HILAL MENURUT PERSPEKTIF IMAM ASY-SYAFI’I DAN IMAM AHMAD IBN HANBAL. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Full text not available from this repository.

Abstract

Setidaknya ada 3 waktu dimana umat Islam biasanya sering ‘berselisih pendapat’ yakni dalam penentuan 1Ramadhan, 1Syawal dan 1 Zulhijjah Perdebatan seputar penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah telah banyak mengurus energy umat Islam. Rasulullah SAW mengisyaratkan ketika melihat hilal diakhir bulan. Hilal merupakan patokan untuk memulai awal bulan Qamariah. Untuk itulah kesaksian hilal diperlukan terkait keberadaannya dalam penentuan awal bulan Qamariah yang berimplikasi terhadap beberapa ibadah mahdah. Lalu kesaksian bagaimanakah? dan syarat sah yang dapat diterima sebagai penentuan awal bulan qamariah Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Imam AsySyafi’i dan Imam Ahmad Ibn Hanbal mengenai Kesaksian Hilal dan untuk mengetahui metode istinbath hukum yang dipakai oleh Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad Ibn Hanbal mengenai Kesaksian Hilal dan untuk mengetahui pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad Ibn Han bal yang Kuat. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan ( library research). Penulis menggunakan sumber hukum primer yaitu kitab al-Umm karangan Imam Asy-Syafi’i dan kitab al-Mughni karangan Ibnu Qudamah, dan sumber sekunder yaitu Fiqih Sunnah, Bidayatul Mujtahid, Fiqih Lima Mazhab, Kitab Usul Fiqh, Kitab Tafsir dan kitab- kitab fiqih yang terkait. Sumber hukum tertier pula adalah kamus-kamus dan ensiklopedia. Penulis juga menggunakan metode pembahasan deduktif, induktif dan komperatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Asy-Syafi’i berpendapat diterima kesaksian hilal bulan Ramadhan, bulan Syawal adalah melalui kesaksian seorang yang adil, meskipun identitasnya belum diketahui, baik ketika langit cerah maupun mendung, tetapi dengan syarat bahwa orang yang melihat itu seorang yang adil, muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki dan mengucapkan ‘Aku bersaksi’. Dengan demikian, hilal tidak boleh ditetapkan melalui orang fasik, anak kecil, orang gila, hamba sahaya dan perempuan. Menurut Imam Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahawa penetapan hilal Ramadhan dapar diterima melalui pernyataan seorang yang mukallaf yang adil, baik secara terang-terangan maupun tidak, baik laki-laki maupun perempuan, baik orang yang merdeka maupun hamba sahaya, sekalipun tidak mengucapkan ‘Aku bersaksi’ Setelah dikaji dan teliti, maka penulis lebih cenderung memilih untuk menggunakan pendapat Imam Ahmad ibn Hanbal karena ianya lebih sesuai pada zaman sekarang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: ?? 297 ??
Divisions: ?? sch_hum ??
Depositing User: Users 14799 not found.
Date Deposited: 10 Jul 2019 03:28
Last Modified: 10 Jul 2019 03:29
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/15556

Actions (login required)

View Item View Item