Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

ANALISIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN NAFKAH MANTAN ISTRI AKIBAT DARI CERAI TALAK (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bangkinang Tahun 2016)

RAHMAD TUZIKRI (2018) ANALISIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN NAFKAH MANTAN ISTRI AKIBAT DARI CERAI TALAK (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bangkinang Tahun 2016). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Full text not available from this repository.

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab rumusan masalah berikut; Bagaimana keputusan hakim tentang pelaksanaan pembayaran nafkah mantan istri setelah di cerai talak? Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap putusan hakim terhadap pelaksanaan pembayaran nafkah mantan istri dari akibat cerai talak ? Data penelitian ini dikumpul dan dihimpun dengan observasi langsung di Pengadilan Agama Bangkinang, wawancara dengan hakim, kemudian dokumentasi dengan mencatat semua hal yang berkaitan dengan perkara.Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif, deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini adalah mengetahui keputusan hakim tentang pelaksanaan pembayaran nafkah mantan istri setelah di cerai talak dan juga mengetahui Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap putusan hakim terhadap pelaksanaan pembayaran nafkah mantan istri dari akibat cerai talak. Para hakim berpendapat Praktek tentang pembayaran kewajiban suami pada saat ikrar talak tidak berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang ada tetapi hanya berdasarkan ijtihad hakim semata. Hakim menilai apabila suami diizinkan untuk mengikrar talaknya sebelum membayar kewajiban kepada istrinya ditakutkan suami enggan menunaikan kewajibannya. Ijtihad hakim ini sematamata untuk menjaga kemaslahatan istri, karena pada dasarnya suami mengajukan cerai karena hubungan mereka tidak harmonis lagi. Namun terkadang pada saat sidang ikrar talak suami tidak membawa kewajiban yang telah dibebankan kepadanya dengan alasan belum ada uang untuk membayar kewajibannya sehingga ikrar ditunda. Ketika suami belum membawa kewajibannya dengan alasan apapun langkah yang diambil oleh hakim adalah: 1. Melakukan penundaan ikrar talak. 2. Ketika sidang ditentukan suami tidak membawa kewajibannya, dalam hal ini hakim bertugas untuk menggugah hati suami, agar dia sadar dan membayar kewajibannya. Pembayaran nafkah mantan istri dalam kasus yang telah dipaparkan diatas ditetapkan pada saat ikrar talak dengan alasan memperjuangkan hak-hak mantan istri dan menegakkan keadilan bagi para istri yang diceraikan oleh suaminya dan agar putusan yang dikeluarkan pengadilan dapat memberi keadilan dan manfaat bagi masing-masing pihak, karena dikhawatirkan apabila pihak suami diizinkan untuk mengikrarkan talak sebelum membayar kewajibannya maka ia akan kabur dan meninggalkan istrinya. Dalam Hukum Islam kebijakan Majelis Hakim dalam memerintahkan suami dalam membayarkan nafkah kepada mantan istri sesaat ikrar talak merupakan suatu ijtihad dan Kebijakan yang dilakukan oleh hakim di Pengadilan Agama Bangkinang telah sesuai dengan hukum Islam karna apa yang dilakukan oleh hakim itu untuk mendapatkan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan, apabila tuntutan istri tidak terpenuhi ditakutkan hak-hak istri tidak dapat terpenuhi, apalagi jika istri tidak mempunyai penghasilan atau pekerjaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: ?? 297.577 ??
Divisions: ?? sch_art ??
Depositing User: Users 14799 not found.
Date Deposited: 10 Jul 2019 03:15
Last Modified: 10 Jul 2019 03:15
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/15552

Actions (login required)

View Item View Item