MELDA FILANDA AUDINA (2018) ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) HASIL PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__2018145IH.pdf Download (374kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__2018145IH.pdf Download (355kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__2018145IH.pdf Download (189kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__2018145IH.pdf Download (243kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018145IH.pdf Download (126kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__2018145IH.pdf Download (316kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__2018145IH.pdf Download (362kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__2018145IH.pdf Download (365kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__2018145IH.pdf Restricted to Repository staff only Download (296kB) |
||
|
Text
10. BAB V__2018145IH.pdf Download (124kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018145IH.pdf Download (122kB) | Preview |
Abstract
Pasca amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 telah terjadi perubahan besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni dibentuknya salah satu lembaga baru yaitu DPD, sebagai perwakilan dari daerah yang bertujuan memperjuangkan aspirasi daerah dalam rangka untuk mendapatkan pemerataan pembangunan dan hak-hak daerah yang belum terlaksana sesuai dengan ketentuan UUD. Dalam Pasal 22D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 berbunyi: “Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah”. Namun pada kenyataannya DPD hanya mempunyai kewenangan mengajukan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 22D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. Selanjutnya DPR yang menentukan “nasib” rancangan undang-undang tersebut, apakah akan dibahas lebih lanjut oleh DPR ataukah perjalanannya hanya cukup sampai pada penyerahan konsep tersebut dari DPD ke DPR. Di sini terlihat bahwa posisi DPR lebih dominan bila dibandingkan dengan DPD. Sebagai lembaga perwakilan baru setelah dilakukan amandemen terhadap UUD Negara RI Tahun 1945, memang disadari bahwa DPD mempunyai wewenang yang masih terbatas sebagaimana yang digambarkan di atas. Sebenarnya sebagai pelaksanaan sistem bicameral (dua kamar) yaitu DPR dan DPD selayaknya DPD juga harus mempunyai kewenangan yang sama dengan DPR, tidak terbatas kepada mengusulkan undang-undang tertentu saja, tetapi juga mempunyai kewenangan untuk membentuk undang-undang, sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh DPR. Namun amandemen terhadap pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 membuat posisi DPR cukup kuat tidak seimbang dengan kekuatan dan kewenangan DPD selaku lembaga perwakilan yang baru dibentuk berdasarkan amandemen tersebut, ketidakseimbangan wewenang dan fungsi dari DPR dan DPD inilah yang penulis kaji dalam tulisan skripsi ini. Dari uraian di atas, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesudah perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, serta bagaimana fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesudah perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 05 Jul 2019 09:03 |
Last Modified: | 05 Jul 2019 09:03 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/15372 |
Actions (login required)
View Item |