NAZIRWAN KIABENI (2018) PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF ANALISIS PENDAPAT IMAM SYAFI’I. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__2018139AH.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__2018139AH.pdf Download (362kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__2018139AH.pdf Download (229kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__2018139AH.pdf Download (253kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018139AH.pdf Download (244kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__2018139AH.pdf Download (621kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__2018139AH.pdf Download (472kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__2018139AH.pdf Download (698kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__2018139AH.pdf Restricted to Repository staff only Download (614kB) |
||
|
Text
10. BAB V__2018139AH.pdf Download (226kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018139AH.pdf Download (249kB) | Preview |
Abstract
Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah tentang Perubahan Status Harta Benda Wakaf Analisis Pendapat Imam Syafi’I. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Reserch). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pendapat Imam Syafi’I tentang merubah status harta benda wakaf dan untuk mengetahui metode istinbath yang digunakan Imam Syafi’I dalam menentukan hukum merubah status harta benda yang telah diwakafkan. Adapun metode yang digunaan dalam menganalisa data menggunakan metode analisis deskriptif dan metode komperatif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer yaitu Kitab al-Umm karya Imam Syafi’I dan data skunder yaitu kitab-kitab fiqih yang berisikan tentang wakaf. Wakaf adalah menahan harta yang bisa dimanfaatkan sementara barang tersebut masih utuh, dengan menghentikan sama sekali pengawasan terhadap barang tersebut dari orang yang mewakafkan dan lainnya, untuk pengelolaan yang diperbolehkan dan rill, atau pengelolaan revenue (penghasilan) barang tersebut untuk tujuan kebajikan dan kebaikan demi mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf sebagaimana maknanya adalah berhenti, berhenti dari kepemilikan diri sendiri berpindah kepada pemilik jagat raya Allah SWT. Maka harta benda yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Prinsip Wakaf adalah keabadian (ta’bidul ashli), dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah) Hasil dalam penelitian kepustakaan ini dapat disimpulkan bahwa menurut pendapat Imam Syafi’I wakaf itu adalah milik Allah, karena memegang prinsip kehati-hatian jadi harta benda yang telah diwakafkan tidak dapat dirubah, baik itu dijual, diwariskan dan lain sebagainya. Dalam beristinbath hukum Imam Syafi’i menggunakan al-Qur’an dan as-Sunnah serta ijma’. Jika ketiganya belum memaparkan ketentuan hukum yang jelas dan pasti mengenai persoalan furu’ yang dihadapinya, Imam Syafi’I mempelajari perkataan-perkataan sahabat dan guru terakhir melakukan qias dan istishab, Jadi metode istinbath hukum yang digunakan sebagai dasar ketidakbolehan dalam merubah status harta benda wakaf adalah mengambil makna dhahir dari as-Sunnah yaitu hadits Nabi yang diriwayatkan dari Umar Ibn Khattab
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 05 Jul 2019 08:31 |
Last Modified: | 05 Jul 2019 08:31 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/15342 |
Actions (login required)
View Item |