RAFISHA NANDA (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MEREK VANS DARI TINDAKAN PELANGGARAN MEREK (STUDI KASUS PELANGGARAN MEREK VANS). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__2018126IH.pdf Download (260kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__2018126IH.pdf Download (603kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__2018126IH.pdf Download (199kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__2018126IH.pdf Download (378kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018126IH.pdf Download (207kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__2018126IH.pdf Download (391kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__2018126IH.pdf Download (628kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__2018126IH.pdf Download (416kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__2018126IH.pdf Restricted to Repository staff only Download (320kB) |
||
|
Text
10. BAB V__2018126IH.pdf Download (200kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018126IH.pdf Download (261kB) | Preview |
Abstract
Merek merupakan tanda berupa nama atau logo yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang satu dengan barang dan/atau jasa lainnya. Pelanggaran merek dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab. Merek yang biasanya dilanggar haknya yaitu merek terkenal, karena memiliki reputasi dan kemasyhuran di kalangan konsumen, sehingga keuntungan lebih cepat didapat. Salah satu pelanggaran dilakukan terhadap merek terkenal Vans yang berasal dari California, Amerika Serikat. Merek Vans telah terdaftar di Indonesia pada Direktorat Jenderal pada tanggal 21 Mei 1992 dengan Nomor Register 311235 yang telah diperpanjang pada tanggal 11 Desember 2001 dengan Nomor Register 495769 dengan nama pemilik Vans, Inc. Di Indonesia terjadi pelanggaran terhadap merek Vans yaitu pendaftaran merek Vans atas nama pemilik lain tanpa seijin dari Vans, Inc yang tidak hanya terjadi satu kali, namun terjadi beberapa kali pendaftaran merek Vans di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tanpa diketahui oleh Vans, Inc. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis merumuskan masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek Vans dari tindakan pelanggaran merek dan bagaimana kekuatan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 23/Merek/2005/PN.Niaga.Jkt.Pst dan putusan Mahkamah Agung Nomor: 960 K/Pdt.Sus/2010 terhadap pemegang hak merek Vans. Dilihat dari jenisnya, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan dengan menggunakan data hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Menyangkut analisis data, putusan Pengadilan Niaga dan putusan Mahkamah Agung yang dianalisis kemudian diterangkan dalam suatu rangkaian kalimat dengan membandingkan norma dan kaidah yang ada. Dengan demikian, bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek Vans yaitu perlindungan hukum preventif yang merupakan bentuk perlindungan hukum pencegahan terjadinya tindakan pelanggaran merek dan perlindungan hukum represif yang merupakan perlindungan hukum berupa penyelesaian sengketa melalui peradilan umum dan peradilan administrasi di Indonesia. Kekuatan hukum putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 23/Merek/2005/Pn.Niaga.Jkt.Pst dan putusan Mahkamah Agung Nomor 960 K/Pdt.Sus/2010 tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap pemegang hak merek Vans karena masih banyak terjadi pelanggaran terhadap merek Vans.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 05 Jul 2019 04:05 |
Last Modified: | 05 Jul 2019 04:05 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/15275 |
Actions (login required)
View Item |