Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK REKLAME PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU

WINDA AFRYA NINGSIH (2018) PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK REKLAME PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU. Laporan thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER_2018110ADP.pdf

Download (358kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. LEMBAR PERSETUJUAN_2018110ADP.pdf

Download (451kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK_2018110ADP.pdf

Download (252kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR_2018110ADP.pdf

Download (406kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI_2018110ADP.pdf

Download (257kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I_2018110ADP.pdf

Download (412kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II_2018110ADP.pdf

Download (464kB) | Preview
[img] Text
8. BAB III_2018110ADP.pdf
Restricted to Repository staff only until 2018.

Download (778kB)
[img]
Preview
Text
9. BAB IV_2018110ADP.pdf

Download (253kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10. DAFTAR PUSTAKA_2018110ADP.pdf

Download (380kB) | Preview

Abstract

Pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota. Pajak reklame adalah salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah yang cukup penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame. Dengan adanya reklame di Kota Pekanbaru mampu menambah Pendapatan Asli Daerah dari sektor Reklame. Oleh karena itu penyelenggaraan Reklame harus sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga apabila terjadi kelalaian oleh wajib pajak atas reklame bisa dikenakan sanksi administrasi. Pengenaan sanksi administrasi menurut Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sejak SKPD diterima dan ditagih dengan menerbitkan STPD. Dengan cara penagihan pajak terlebih dahulu, memberikan surat teguran sebagai awal tindakan penagihan pajak. Jika wajib pajak tidak membayar dalam jangka waktu 7 hari setelah surat teguran dikeluarkan maka tindakan selanjutnya adalah dengan surat paksa, kemudian dilanjutkan dengan penyitaan, pencegahan dan penyenderaan, kemudian tindakan terakhir adalah pelelangan. Penelitian ini dilakukan di Kota Pekanbaru yang berlangsung dari bulan Desember 2017 sampai dengan Maret 2018 di Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengenaan sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran pajak reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Sedangkan manfaat penelitian ini adalah untuk memeberikan informasi kepada pihak-pihak yang belum mengetahui mengenai sanksi administrasi yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Sesuai dengan tujuan penelitian, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah interview dan dokumentasi.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahawa pengenaan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan kurang efektif karena masih banyak wajib pajak yang belum atau kurang membayar pajaknya. Sehingga pendapatan Pajak Reklame Kota Pekanbaru sangat buruk karena disetiap tahunnya pendapatan pajak reklame tidak ada yang mencapai target yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kata Kunci: Pajak Reklame, Sanksi Administrasi

Item Type: Thesis (Laporan)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 330 Ilmu Ekonomi > 336.2 Pajak dan Perpajakan
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial > Administrasi Perpajakan
Depositing User: maryati -
Date Deposited: 04 Jul 2019 03:57
Last Modified: 04 Jul 2019 03:57
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/15087

Actions (login required)

View Item View Item