Somat (2010) HUKUM ZAKAT MADU (STUDI ANALISIS PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2010_201120.pdf Download (495kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini berjudul “Hukum Zakat Madu Studi Analisis Pemikiran Yusuf Qardhawi”. Masalah skripsi ini membicarakan tentang hukum zakat kekayaan-kekayaan yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an secara qath’i, diantara kekayan itu adalah madu, disini terjadi perbedaan pendapat. Sebagian fuqaha berpendapat tidak ada zakat madu sedangkan sebagian ulama berpendapat madu wajib dikeluarkan zakatnya.Dari permasalahan tersebut penulis akan menganalisa pendapat Yusuf Qardhawi sebagai ulama yang mewajibkan zakat atas madu, dan menghubungkan dengan kehidupan sekarang. Penelitian ini bersifat penelitian keperpustakaan. Sumber primer dalam kajian ini adalah kitab Fiqh al-Zakah karya Yusuf Qardhawi, sedangkan sumber skunder dikutip dari berbagai literature yang ada hubunganya dengan permasalahan yang dibahas. Dalam pengumpulan data langkah yang diambil adalah mencari literatur yang ada hubungannya dengan pokok masalah. Dalam analisa data penulis menggunakan metode Deskriptif Analitik. Dalam metode penulisan penelitian ini digunakan metode Komperatif dan Deduktif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa Yusuf Qardhawi mewajibkan zakat atas madu. Beliau beralasan dengan beberapa ayat al-Qur’an yang diantaranya: at Taubah ayat 103, al-Baqarah ayat 267, al-Baqarah 254.Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa ayat di atas masih bersifat umum (amm), dan berlaku mencakup semua jenis kekayaan, menurutnya madu juga termasuk jenis kekayaan jadi wajib dikeluarkan zakatnya. Yusuf Qardhawi juga menyertakan beberapa dalil hadist yang diriwayatkan oleh beberapa sumber diantara hadist dari Amt Bin Syu’aib yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, hadist dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Turmizi, dan beberapa hadist lainya. Kemudian dukungan Qias yang mana zakat madu diqiaskan dengan zakat hasil tanaman dan buah-buahan. Pada kehidupan umat muslim madu menjadi barang yang bernilai sangat tinggi, yang mana madu menjadi penghasilan yang sangat menguntungkan, dengan hal ini sudah sangat jelas bahwa madu termasuk ke dalam kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya, dengan demikian sangat sesuai dengan keumuman nash yang mewajibkan zakat. karena jika tidak diberlakukan keumuman nash, akan lepas dari kewajiban zakat harta-harta yang tidak disebutkan dalam nash, dengan demikian akan hilang maksud syari’at diwajibkan zakat terhadap orang kaya, dan juga hilang tujuan secara hikmah diwajibkannya zakat. Setelah menganalisa pendapat-pendapat ulama yang mewajibkan dan tidak mewajibkan zakat atas madu, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa pendapat yang mewajibkan zakat atas madu lebih kuat dari pada pendapat yang tidak mewajibkan, yaitu dengan memperhatikan dalil-dalil yang digunakan oleh kedua belah pihak yang bertentangan, serta menyesuaikan dengan kondisi pada saat ini, maka madu wajib dikeluarkan zakatnya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 22 Jan 2016 08:54 |
Last Modified: | 22 Jan 2016 08:54 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/1505 |
Actions (login required)
View Item |