Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

KONSEP PERJANJIAN LEASING DALAM HUKUM ISLAM

Novi Eka Susanti (2010) KONSEP PERJANJIAN LEASING DALAM HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
2010_201114.pdf

Download (797kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini yang berjudul: “KONSEP PERJANJIAN LEASING DALAM HUKUM ISLAM” ditulis berdasarkan latar belakang bahwa leasing merupakan salah satu sistem ekonomi yang dipakai dalam perbankan yang intinya merupakan salah satu jalan untuk melakukan kelangsungan hidup dan sebagai sumber usaha kehidupan manusia pada masa sekarang ini, leasing tidak dikenal didalam perbankan islam sehingga banyak orang menyamakan leasing dengan ijarah namun demikian leasing berbeda dengan ijarah, maka leasing didalam perbangkan islam dispesifikan kedalam ijarah muntahiya bittamlik/ IMBT (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).yang mana kegiatan dilakukan oleh sebuah perusahaan dengan pengusaha kecil, perorangan, dan perusahaan. Perusahaan leasing adalah lembaga non bank yang mana fungsinya ini sama dengan bank yaitu sebagai sumber pembiayaan. Leasing memberikan pembiayaan berupa barang, yang mana barang tersebut pembelianya dapat diangsur sesuai dengan nilai residunya. Pengusaha yang modalnya kurang mengunakan leasing sebagai alternatife yang tepat untuk mempertahankan perusahaan mereka karena dengan leasing mereka dapat mengunakan sisa modal mereka untuk melakukan produksi yang lain. Kemudian setelah masa angsuran habis maka barang tersebut dapat dimiliki oleh pengusahaa kecil, perorangan atau perusahaan tersebut. Hal ini merupakan konsekwensi yang logis yang harus diperhatikan dalam perkembangan perekonomian pada masa sekarang ini. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan mengunakan metode library research. Adapun temuan dari skripsi ini adalah bahwa konsep perjanjian leasing dalam hukum islam ini bisa dikolerasikan dengan ekonomi masa kini, yang mana pada masa kini masyarakat yang mempunyai usaha tetapi memiliki dana yang sedikit dapat melakukan perjanjian leasing dengan tujuan memperoleh keuntungan dan dana yang ada dapat digunakan untuk keperluan yang lain. Dalam kitap hukum perdata telah ditetapkan ketentuan-ketentuan umum tetang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian yang terdapat pada pasal 1233, 2134, 1313, 1338 dan pada pasal 1601. Leasing diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1974 namun baru diakui lembaga pembiayaan melalui pakdes 1988. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Koperasi No. Kep. 112/MK/IV/I/1974, No. 32/M/SK/21/1974, No. 30/kpb/I/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perizinan usaha leasing di Indonesia. Sejak dikeluarkanya keputusan Menteri Keuangan kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan di Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: eva sartika
Date Deposited: 22 Jan 2016 08:54
Last Modified: 22 Jan 2016 08:54
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/1504

Actions (login required)

View Item View Item