Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI PAKAIAN BEKAS ANTARA AGEN DENGAN PEDAGANG DI PASAR SENAPELAN KOTA PEKANBARU

M.IQBAL AR RAFIQI (2018) TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI PAKAIAN BEKAS ANTARA AGEN DENGAN PEDAGANG DI PASAR SENAPELAN KOTA PEKANBARU. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Full text not available from this repository.

Abstract

Skripsi ini berjudul : “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Pakaian Bekas antara Agen dengan Pedagang di Pasar Senapelan Kota pekanbaru”. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan akad jual beli pakaian bekas antara Agen dengan Pedagang di Pasar Senapelan Pekanbaru dan bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap pelaksanaan akad jual beli pakaian bekas antara Agen dengan Pedagang di Pasar Senapelan Pekanbaru. Penelitian ini berbentuk lapangan (Field Research) yang mengambil lokasi penelitian di Pasar Senapelan Pekanbaru, adapun pengumpulan data penulis lakukan dengan metode wawancara, observasi, angket, dokumentasi dan tinjauan pustaka. Data yang dikumpulkan tersebut bersumber dari data primer yaitu data yang penulis peroleh secara langsung dari proses wawancara dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku bacaan yang mempunyai hubungan dengan masalah yang diteliti. Populasi dalam penelitian ini adalah berjumlah 250 orang yang terdiri dari 5 orang agen pakaian bekas dan 245 orang pedagang pakaian bekas. Karena populasi dalam penelitian ini banyak maka penulis mengambil sampel berjumlah 37 orang yang terdiri dari 5 agen dan 32 pedagang pakaian bekas dengan menggunakan teknik Purporsive Sampling (pengambilan sampel secara sengaja). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jelas pelaksanaan akad jual beli pakaian bekas antara agen dengan pedagang di Pasar Senapelan dan untuk mengetahui tinjauan Fiqh muamalah terhadap pelaksanaan akad jual beli pakaian bekas antara agen dengan pedagang di Pasar Senapelan Pekanbaru. Setelah penulis melakukan penelitian maka diketahui Pelaksanaan akad jual beli pakaian bekas antara agen dengan pedagang di Pasar Senapelan Kota Pekanbaru yaitu dengan cara pemesanan atau membeli langsung ke Tembilahan. Pemesanan dilakukan oleh pedagang melalui telepon kepada agen yang ada di Tembilahan dengan sistem kode barang. Dengan sistem kode inilah yang akan menentukan isi pakaian bekas yang dipesan pedagang dan tentunya kualitas didalamnya tidak diketahui pedagang sampai barang tersebut datang ke kios mereka. Didalam satu karung pakaian bekas mempunyai berat 100 kg dan terdapat 500-1000 lembar pakaian. Kemudian agen memeriksa stok barang yang pedagang pesan, apabila ada akan diantar satu sampai dua hari setelah pemesanan diantar oleh karyawan pengantar. adapun kode pakaian bekas yang dapat dipesan pedagang ada 3 macam APB baju anak, LDS untuk baju dress, gaun, baju lengan panjang, dan LDSK untuk baju special dress. Diantara pedagang ada memesan pakaian bekas ini dengan tunai da nada juga yang hutang atau cicilan perminggu ke agen, dikarenakan modalnya tidak cukup. Pembayaran cicilan dimulai setelah barang yang dipesan sudah sampai di kios pedagang. Berdasarkan tinjauan fiqih muamalah dari segi akad. Akad jual beli pakaian bekas ini sudah sesuai dengan akad jual beli yang dibolehkan dalam 1 Islam. Dari segi objek akad, dalam objek akad jual beli pakaian bekas ini penyebutan jenis barangnya dilakukan dengan sistem kode. Dengan sistem kode ini akan menentukan jenis pakaian bekas didalamnya dan tentunya kualitas barangnya merupakan kualitas bekas/seken. Timbangan atau berat satu karung pakaian bekas yaitu 100kg per karung/bal, sedangkan jumlah pakaian bekas didalamnya mencapai 500-1000 lembar pakaian bekas, sehingga sangat jelas jenis, takaran dan timbangannya. Dari segi pembayarannya, dalam akad jual beli pakaian bekas, pembayarannya bisa dilakukan dengan cara tunai atau cicilan sesuai dengan kesepakatan antara agen dengan pedagang dan barang pesanan pedagang akan diserahkan sehari atau dua hari setelah akad. Sehingga tidak ada yang merasa di rugikan dalam akad ini. Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa akad jual beli pakaian bekas antara agen dengan pedagang di Pasar Senapelan Kota Pekanbaru tidak termasuk dalam akad jual beli salam dan akad jual beli murabahah. Akan tetapi, termasuk dalam akad jual beli al-musawah yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua orang yang akad saling meridhai

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: ?? 297.273 ??
Divisions: ?? sch_man ??
Depositing User: Users 14799 not found.
Date Deposited: 03 Jul 2019 08:15
Last Modified: 03 Jul 2019 08:15
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/14972

Actions (login required)

View Item View Item