REIY DAMARA HERMANSYAH (2018) ANALISIS HUKUMAN TINDAK PIDANA TERHADAP ORANG TUA SEBAGAI PELAKU EKSPLOITASI ANAK PADA PASAL 76I DALAM UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF FIQH JINAYAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__201897JS.pdf Download (238kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__201897JS.pdf Download (319kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__201897JS.pdf Download (265kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__201897JS.pdf Download (423kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__201897JS.pdf Download (207kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__201897JS.pdf Download (424kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__201897JS.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__201897JS.pdf Download (439kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__201897JS.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
|
Text
10. BAB V__201897JS.pdf Download (275kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__201897JS.pdf Download (422kB) | Preview |
Abstract
Eksploitasi anak adalah tindakan sewenang-wenang dan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap anak yang dilakukan oleh masyarakat ataupun keluarga dengan tujuan memaksa anak tersebut untuk melakukan sesuatu tanpa memperhatikan hak anak seperti perkembangan fisik dan mentalnya. Dalam upaya memahami pekerja anak, harus membedakan terlebih dahulu konsep antara pekerja anak dan anak yang bekerja. Anak yang bekerja adalah anak yang melakukan pekerjaan ringan dapat dikategorikan sebagai proses sosialisasi dan perkembangan anak menuju dunia kerja. Sedangkan pekerja anak adalah anak yang melakukan segala jenis pekerjaan yang memiliki sifat atau intensitas yang dapat mengganggu pendidikan, membahayakan keselamatan, kesehatan serta tumbuh kembangnya dapat digolongkan sebagai pekerja anak. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah tindak pidana terhadap orang tua sebagai pelaku eksploitasi anak pada pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan bagaimanakah perspektif Fiqh Jinayah terhadap hukuman kepada pelaku eksploitasi anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan eksploitasi terhadap anak pada pasal 76I UU No.35 Tahun 2014 dan untuk mengetahui perspektif Fiqh Jinayah terhadap hukuman kepada pelaku eksploitasi anak. Penelitian ini adalah penelitian Telaah Pustaka (Library Research). Data primernya adalah undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta data sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku hukum Islam, buku Fiqh Jinayah, serta buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, kemudian ada data tersier yang merupakan data yang menjelaskan data primer dan sekunder. Metode analisa data yang dipakai adalah metode Deskriptif Analitik yaitu, data dikumpulkan, disusun dan diklarifikasikan kedalam tema-tema yang akan disajikan kemudian dianalisis dan dipaparkan dengan kerangka penelitian lalu diberi penjelasan sepenuhnya. Hasil penelitian ini adalah bahwa ketentuan eksploitasi anak yang ada dalam UU No. 35 Tahun 2014 merupakan kejahatan yang mendapat pemberatan hukuman apabila pelaku merupakan orang tua ataupun keluarga si anak, sesuai pada pasal 13 UU N0. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Dalam hukum Islam, eksploitasi anak secara ekonomi tidaklah termasuk kedalam kategori tindak jarimah yang memiliki dasar nash, sehingga dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku ialah hukuman berupa ta’zir yang berupa kurungan dan/atau denda.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (Siyasah) |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 03 Jul 2019 07:06 |
Last Modified: | 03 Jul 2019 07:06 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/14910 |
Actions (login required)
View Item |