FIRMAN SYAHPUTRA (2018) KEWENANGAN DEBITUR DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PADA BANK MANDIRI CABANG DUMAI. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__2018388IH.pdf Download (230kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__2018388IH.pdf Download (397kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__2018388IH.pdf Download (204kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__2018388IH.pdf Download (307kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018388IH.pdf Download (267kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__2018388IH.pdf Download (332kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__2018388IH.pdf Download (216kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__2018388IH.pdf Download (496kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__2018388IH.pdf Restricted to Repository staff only Download (363kB) |
||
|
Text
10. BAB V__2018388IH.pdf Download (123kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018388IH.pdf Download (123kB) | Preview |
Abstract
Dalam hubungan antara debitur dan kreditur dalam hal utang piutang berbagai hal dapat saja terjadi, mulai dari keterlambatan membayar utang oleh debitur sampai kepada ingkar janji atau wanprestasi, bahkan dalam perjalanannnya ada sebagian nasabah yang tidak mampu lagi membayar angsuran, dan meminta kepada kreditur atau pihak bank untuk menunda pembayaran angsuran tersebut, sampai kondisi keuangan nasabah normal. Pada dasarnya debitur dapat mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk menunda pembayaran utang atau mengajukan permohonan untuk menurunkan suku bunga, hal ini dilakukan untuk membantu nasabah yang sedang dalam kesulitan keuangan untuk membayar angsuran, namun permasalahan yang timbul dari penundaan pembayaran hutang tersebut, adalah mengenai kewenangan debitur terhadap barang atau barang jaminan dalam perjanjian kredit tersebut. Sebenarnya dalam penundaan pembayaran utang tersebut debitur tidak dibenarkan untuk memindahtangankan jaminan kepada pihak lain, baik bangunan rumah atau tanah atau benda lainnya yang menjadi jaminan, namun ketika penulis mengadakan observasi lapangan disalah satu perusahaan pembiayaan swasta, ada suatu temuan yang menurut penulis tidak sesuai dengan konsep perbankan yang sudah diatur pada Peraturan OJK No 11/POJK.03/2015, dengan begitu penulis tertarik untuk meneliti temuan tersebut. Dari uraian diatas, maka penulis mencoba mengarahkan penelitian ini kepada salah satu perusahaan perbankan yaitu Bank Mandiri Cabang Dumai, dan membatasi ruang lingkup rumusan masalah menjadi dua bagian, adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kewenangan debitur dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang pada Bank Mandiri Cabang Dumai? 2. Bagaimana kewenangan kreditur terhadap debitur dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang pada Bank Mandiri Cabang Dumai? Adapun tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah, Untuk mengetahui yang menjadi kewenangan debitur dan kreditur dalam penundaan kewajiban pembayaran utang pada Bank Mandiri Cabang Dumai. Seterusnya jenis penelitian yang dilakukan penulis dalam penelitian ini, adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk membuka jalan bagi peneliti untuk mengadakan penelitian atau kajian yang mendalam, sementara populasi dan sampel yang penulis jadikan dalam penelitian ini adalah, Bagian Keredit, pemasaran, dan nasabah yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran hutang di Bank Mandiri Cabang Dumai, dan teknik yang dijadikan penulis dalam pengamilan sampel adalah dengan menggunakan metode purposive sampling, untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan study kepustakaan, dan adapun metode analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif. Dari hasil penelitian yang di dapatkan di lapangan, antara lain adalah debitur atau nasabah dapat mengajukan penghitungan ulang utangnya untuk memperkecil angsuran, dalam masa ini terjadi penundaan pembayaran utang. Kemudian nasabah dapat mengajukan perubahan terhadap tanggal jatuh tempo yang disesuaikan dengan kondisi keuangannya, dan dalam masa penundaan ii pembayaran utang tersebut nasabah dapat menggunakan barang jaminan, serta nasabah berhak untuk memberitahukan kepada pihak bank pada saat membayar angsuran setelah dilakukan perhitungan ulang terhadap utangnya. Kewenangan kreditur terhadap debitur dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang pada Bank Mandiri Cabang Dumai, antara lain adalah pihak bank selaku kreditur berhak untuk melakukan survey ke tempat tinggal nasabah dan melihat kondisi yang sebenarnya, dan pihak bank juga memastikan bahwa barang jaminan tetap utuh seperti semula, serta melarang debitur untuk tidak memindahkan barang jaminan kepada pihak lain, seperti dijual, disewakan, digadaikan dan sebagainya. Kemudian pihak bank juga berhak memperingatkan nasabah agar memberitahukan kondisi yang sebenarnya kepada pihak bank.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 02 Jul 2019 08:20 |
Last Modified: | 02 Jul 2019 08:20 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/14715 |
Actions (login required)
View Item |