DWI RAHMADANIEL (2018) TINJAUAN YURIDIS PROSES DAN TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH PEMENANG PILKADA. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__2018381IH.pdf Download (166kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__2018381IH.pdf Download (365kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__2018381IH.pdf Download (120kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__2018381IH.pdf Download (304kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018381IH.pdf Download (205kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__2018381IH.pdf Download (412kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__2018381IH.pdf Download (353kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__2018381IH.pdf Download (401kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__2018381IH.pdf Restricted to Repository staff only Download (357kB) |
||
|
Text
10. BAB V__2018381IH.pdf Download (209kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018381IH.pdf Download (286kB) | Preview |
Abstract
Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini sesuai dengan amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (3) yang dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Output dari pasal ini adalah segala aspek penyelenggaraan Negara baik ditingkat Pusat maupun Daerah harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Tinjauan yuridis proses dan tata cara pelantikan kepala daerah pemenang pilkada pada hakikat nya merupakan bagiann dari analisis yang peneliti lakukan berkenaan dengan perwujudan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pelantikan kepala daerah yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PerPres Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah yang menjadi acuan hukum tentang peraturan perundang-undangan ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 merupakan dasar penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, dalam hal ini termasuk pemerintahan daerah dalam BAB VI Pemerintahan Daerah pasal 18-18B UUD 1945. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bagaimana tata cara pelantikan kepala daerah dalam Pasal 164 ayat (1) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan. (2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Wakil Gubernur. (3) Dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2), menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dalam pelaksanaannya pernah terjadi penyimpangan dari aturan hukum yang ada, sehingga melalui penelitian ini dapat menjawab permasalahan berkenaan dengan penyimpangan yang terjadi, berdasarkan teori dan aturan hukum yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah tinjauan Yuridis proses dan tata cara pelantikan kepala daerah dan bagaimanakah tinjauan Yuridis kewenangan Mendagri dan Gubernur dalam melantik kepala daerah. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 dan PerPres No 16 Tahun 2016 Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilantik di Ibu Kota Provinsi yang bersangkutan dan Kewenangan untuk melantik kepala daerah terpilih merupakan kewenangan Gubernur berdasarkan Teori Atribusi yaitu penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah. Dari berbagai pemaparan diatas maka peneliti menyarankan : Untuk proses dan tata cara pelantikan Bupati dan Wakil Bup
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 02 Jul 2019 07:06 |
Last Modified: | 02 Jul 2019 07:06 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/14660 |
Actions (login required)
View Item |