Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PELAKSANAAN PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

RIKY AFRINALDI (2018) PELAKSANAAN PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Full text not available from this repository.

Abstract

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dijelaskan, bahwa Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah. Barang milik daerah yang dimaksud adalah barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, atau barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Di antara barang milik daerah tersebut adalah kendaraan dinas yang dipergunakan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Di Pemerintah Kota Pekanbaru beberapa kendaraan dinas yang sudah dipakai selama 8 (delapan) tahun atau lebih, ada yang sudah dilakukan proses pelelangan. Namun ada juga penggunaan barang milik pemerintah Kota Pekanbaru yang belum dilakukan pelelangan, tetapi tetap dikuasai oleh oknum tertentu, seperti dalam kenyataannya di lapangan ada kendaraan perorangan dinas yang pejabatnya sudah pensiun tetapi masih menggunakan mobil tersebut, sedangkan proses lelang belum dilaksanakan. Berkenaan dengan permasalahan ini, Bagian Pengelolaan Aset Daerah Kantor Walikota Pekanbaru tentunya harus pro aktif dalam menyelesaikan persoalan tersebut, namun dalam kenyataannya Bagian Pengelolaan Aset Daerah Sekretariat Pemerintah Kota Pekanbaru belum menunjukkan ketegasan dalam menjaga dan mengawasi aset daerah. Berdasarkan uraian di atas, maka yang menjadi permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, bagaimana proses pemindahtanganan kendaraan dinas Pemerintah Kota Pekanbaru kepada pihak lain, dan apa hambatan yang dihadapi oleh Badan Pengelola Aset Daerah dalam pengelolaan kendaraan dinas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian yang dilakukan langsung ke lapangan dengan mengumpulkan data primer untuk menjawab menjawab permasalahan yang diteliti, dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif, artinya menggambarkan mengenai pelaksanaan pengelolaan terhadap kendaraan dinas menurut Peraturana Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota pekanbaru dilakukan oleh Badan Pengelola Aset Daerah, dengan menetapkan kebijakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yakni penggunaan kendaraan dinas dalam bentuk pinjam pakai. Pejabat SKPD mengajukan permohonan permintaan kendaraan dinas kepada Bagian Aset atas dasar kebutuhan untuk menunjang kinerja. Bagian Aset melakukan survey dan disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan. Penyerahan kendaraan dinas dilakukan dengan berita acara serah terima dengan jangka waktu 5 (lima) tahun, dan kepada penerima diwajibkan untuk menjaga, pengamankan, dan memelihara kendaraan tersebut sampai diserahkan kembali kepada Bagian Aset Daerah sesuai dengan berita acara penyerahan. Proses pemindahtanganan kendaraan dinas kepada pihak lain dapat dilakukan dengan penjualan setelah melakukan kajian karena kendaraan tersebut sudah berumur lebih dari 7 (tujuh) tahun dan perlu penggantian. Kepada pejabat, mantan pejabat dan PNS yang ingin memiliki kendaraan tersebut dapat mengajukan permohonan tanpa melalui lelang kepada bagian aset, dengan melampirkan persyaratan dan data pribadi selaku PNS, dan diteruskan kepada Walikota. Kendaraan dinas yang akan dijual tersebut dilakuka penilaian harga oleh tim penilai sesuai dengan kondisi kendaraan, dan apabila sudah disetujui maka kepada pejabat dan mantan pejabat harus membayar sekaligus, sedangkan untuk PNS dapat dilakukan pembayaran secara angsuran paling lama 2 (dua) tahun. Untuk pihak lain harus melalui lelang yang dilakukan secara terbuka pada bagian aset daerah dengan mengambil penawaran tertinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pembayaran dilakukan sekaligus. Hambatan yang dialami oleh Badan Pengelola Aset Pemerintah Kota Pekanbaru dalam melakukan pendataan/pencatatan terhadap kendaraan dinas, antara lain adalah masih ada kendaraan dinas yang dipakai oleh mantan pejabat dan mantan anggota DPRD yang belum dikembalikan, sehingga sulit untuk melakukan inventarisasi terhadap aset tersebut. Di samping itu hambatan yang dialami karena kekurangan tenaga untuk memantau dan mengawasi penggunaan kendaraan dinas disemua SKPD dan bagiannya, sehingga masih ada mantan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas di luar kota dan silit untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan dinas tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: ?? 340 ??
Divisions: ?? sh_ih ??
Depositing User: Users 14799 not found.
Date Deposited: 02 Jul 2019 04:10
Last Modified: 02 Jul 2019 04:10
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/14615

Actions (login required)

View Item View Item