ZENDRI DIANTO (2018) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PROSES PEMEKARAN DESA DERAS TAJAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__201877IH.pdf Download (350kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__201877IH.pdf Download (290kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__201877IH.pdf Download (205kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__201877IH.pdf Download (296kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__201877IH.pdf Download (123kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__201877IH.pdf Download (339kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__201877IH.pdf Download (404kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__201877IH.pdf Download (375kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__201877IH.pdf Restricted to Repository staff only Download (322kB) |
||
|
Text
10. BAB V__201877IH.pdf Download (202kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__201877IH.pdf Download (172kB) | Preview |
Abstract
Pemekaran wilayah secara intensif hingga saat ini telah berkembang di Indonesia sebagai salah satu jalan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti dalam bidang ekonomi, keuangan, pelayanan publik dan aparatur pemerintah termasuk juga mencakup aspek sosial politik, batas wilayah maupun keamanan serta menjadi pilar utama pembangunan pada jangka panjang khususnya ditingkat desa. Namun dalam hal pemekaran wilayah khususnya pembentukan desa mengenai syarat dan ketentuan telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 8 ayat 3 huruf b angka 3 dijelaskan jumlah penduduk paling sedikit 4000 jiwa dan jumlah Kepala Keluarga paling sedikit 800 KK. Dari data yang ditemui, bahwa pemekaran Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Desa Deras Tajak tidak memenuhi syarat jumlah penduduk sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam pasal 8 ayat 3 huruf b angka 3, akan tetapi Desa Deras Tajak tetap menjadi Desa. Dari latar belakang di atas, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pemekaran Desa Deras Tajak di tinjau dari syarat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pemekaran Desa Deras Tajak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empris yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat. Sedangan dilihat dari sifatnya penelitian ini adalah bersifat deskriptif, artinya memberikan gambaran yang jelas mengenai tinjauan hukum terhadap pemekaran Desa Deras Tajak di tinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa proses pemekaran Desa Deras Tajak dilakukan melalui tiga tahap yaitu : 1) Tahap penghimpunan atau perumusan aspirasi masyarakat. 2) Tahap pengajuan usulan pemekaran desa. 3) Tahap terbentuknya desa. Dalam hal ini mulai dari proses pemekaran hingga terbentuknya Desa Deras Tajak didalamnya terdapat unsur aspek sosial politik dimana diketahui bahwasanya Pemerintahan Desa Ludai yang merupakan Desa induk dan Pemerintahan Kecamatan Kampar Kiri Hulu memiliki pandangan yang sama mengingat demi kelansungan pelayanan masyarakat yang jauh lebih baik, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa, khususnya masyarakat Desa Deras Tajak, ini tentunya sangat berpengaruh dalam upaya pemekaran Desa Deras Tajak apalagi mendapat dukungan dari Pemerintahan Kecamatan yang mana pada saat itu yang menjabat sebagi Camat di Kecamatan Kampar Kiri Hulu adalah putra asli dari keturunan Desa Ludai atau Desa Deras Tajak, dan kebetulan pada saat itu hubungan antara Pemerintahan Kecamatan dengan Pemerintahan Kabupaten sangat baik, sehingga pemekaran Desa Deras Tajak ini dapat terealisasi walaupun secara syarat jumlah penduduk mereka tidak mencukupi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 8 ayat 3 huruf b angka 3 yaitu jumlah penduduk paling sedikit 4000 jiwa dan jumlah kepala keluarga paling sedikit 800 KK. Jadi pemekaran Desa Deras Tajak hingga menjadi Desa ditunggangi oleh Dinamika Politik yang begitu tinggi pada saat itu mampu menguntungkan dan menutupi diatas Peraturan yang ada. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pemekaran Desa Deras Tajak adalah, terdapatnya faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukungnya adalah : jauhnya jarak antara pusat pemerintahan Desa induk dengan Dusun Deras Tajak ini, derasnya aspirasi masyarakat, mendapat dukungan dari pemerintahan desa induk yaitu Desa Ludai dan pemerintahan Kecamatan Kampar Kiri Hulu, terciptanya suasana yang cukup kondusif selama proses pemekaran ini. Dan faktor penghambatnya adalah : Kurangnya jumlah penduduk, terdapatnya faktor kepentingan kelompok, pembahasan di DPRD terlalu lama, kurangnya Sumber Daya Manusia
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 01 Jul 2019 07:30 |
Last Modified: | 01 Jul 2019 07:30 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/14524 |
Actions (login required)
View Item |