RAJA ALAMSYAH SIREGAR (2018) KEDUDUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARABERDASARKANUNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANGPERADILAN TATA USAHA NEGARA. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER_201832IH.pdf Download (381kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN_201832IH.pdf Download (638kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK_201832IH.pdf Download (330kB) | Preview |
|
|
Text
4. DAFTAR ISI_201832IH.pdf Download (336kB) | Preview |
|
|
Text
5. KATA PENGANTAR_201832IH.pdf Download (337kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I_201832IH.pdf Download (474kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II_201832IH.pdf Download (783kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III_201832IH.pdf Download (532kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV_201832IH.pdf Restricted to Repository staff only Download (377kB) |
||
|
Text
10. BAB V_201832IH.pdf Download (335kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA_201832IH.pdf Download (341kB) | Preview |
Abstract
Salah satu ciri negara hukum adalah adanya Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada Pasal 6 (1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.Namun dalam realitanya tidak semua ibukota kabupaten/kota memiliki Pengadilan Tata Usaha Negara.Dalam penelitian ini yang menjadi rumusan masalahnya adalah Bagaimana kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Apa pertimbangan sehingga belum dibentuk pengadilan tata usaha negara disetiap ibukota kabupaten/kota. Adapun tujuan penelitian ini adalah pertama, Untuk mengetahui bagaimana kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara.Yang kedua, Untuk mengetahui Apa pertimbangan sehingga tidak dibentuk pengadilan tata usaha negara disetiap ibukota kabupaten/kota.Dari hasil penelitian bahwa berdasarkan Undang-undan Peradilan Tata Usaha Negara bahwa kedudukan Pengadilan tata usaha negara ada di setiap ibukota kabupaten kota dan wilayah hukumnyakabupaten/kota tersebut. Namun itu hanya sebatas tertulis tapi kenyataanya masih sedikit pengadilan tata usaha yang terbentuk yaitu hanya 28 berbanding dengan 517 kabupaten/kota yang ada bahkan masih ada pengadilan tata usha negara yang wilayah hukumnya sampai dua Provinsi. Adapun pertimbangan belum dibentuk adalah pertimbangan teknis dan nonteknis, seperti kesiapan pemerintah di dalam pengadaan sarana, dana, dan tenaga, disamping itu juga kesiapan pemerintah atau pejabat tata usaha negara dan warga masyarakat didalam menerima kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di daerahnya masing-masing
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 342.598 Hukum Konstitusi di Indonesia, Hukum Tata Negara Indonesia |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 20 Jun 2019 08:21 |
Last Modified: | 20 Jun 2019 08:21 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/14090 |
Actions (login required)
View Item |